DENPASAR, vonisnews.com – Kemacetan di Kota Denpasar dinilai telah memasuki kondisi kronis. DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pelebaran jalan maupun rekayasa lalu lintas.
ARUN Bali menyoroti penggunaan badan jalan nasional dan provinsi sebagai lokasi parkir yang disebut telah mengurangi kapasitas jalan. Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota Denpasar dan Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas dengan membersihkan titik parkir di ruas jalan yang berstatus nasional dan provinsi.
Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST, menilai keberadaan parkir di badan jalan menjadi salah satu faktor yang memperparah kemacetan.
“Atasi macet Denpasar dengan satu langkah tegas: bersihkan parkir di jalan provinsi dan nasional sesuai Undang-Undang,” tegasnya dalam rilis pers, Kamis (8/10/2026).
ARUN Bali merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 34 Tahun 2014. Menurut ARUN, ketentuan tersebut mengatur penggunaan ruang jalan serta fasilitas parkir agar tidak mengganggu fungsi dan kapasitas jalan, khususnya pada ruas dengan fungsi arteri atau kolektor primer.
Sejumlah ruas yang menjadi sorotan antara lain Jalan Cokroaminoto, Jalan Patimura, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Imam Bonjol, Jalan Teuku Umar, Teuku Umar Barat, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ahmad Yani.
ARUN Bali mengklaim pada sejumlah ruas tersebut terdapat titik parkir yang menggunakan badan jalan. Kondisi itu, menurut mereka, menyebabkan sebagian kapasitas jalan berkurang sehingga berpotensi memicu antrean kendaraan dan kemacetan.
Selain parkir di badan jalan, ARUN Bali juga menyoroti persoalan penyediaan lahan parkir pada bangunan toko modern.
ARUN menduga terdapat toko yang memiliki PBG namun tidak menyediakan area parkir maupun area bongkar muat yang memadai. Akibatnya, kendaraan konsumen maupun truk distribusi disebut menggunakan badan jalan untuk parkir atau melakukan aktivitas bongkar muat.
“Kalau toko tidak memiliki lahan parkir dan area bongkar muat yang memadai, aktivitas kendaraan akhirnya mengambil ruang jalan. Ini yang harus dibenahi dari hulunya,” ujar Gung De, sapaan A.A. Gede Agung Aryawan.
ARUN Bali menilai persoalan tersebut menciptakan rantai permasalahan. Bangunan komersial tanpa ruang parkir memadai mendorong kendaraan menggunakan badan jalan, kemudian titik parkir dilegalkan, sementara kapasitas jalan semakin berkurang.
Organisasi tersebut juga menyinggung dugaan persoalan sempadan sungai pada sejumlah bangunan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan penertiban dari pemerintah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPD ARUN Bali menyampaikan empat tuntutan kepada Wali Kota Denpasar dan Dishub Kota Denpasar.
Pertama, ARUN meminta seluruh titik parkir yang berada di jalan nasional dan provinsi di wilayah Kota Denpasar dievaluasi dan, apabila melanggar ketentuan, dicabut dalam waktu 30 hari.
Kedua, ARUN mendesak dilakukan audit terhadap toko modern yang diduga tidak memiliki area parkir dan bongkar muat sesuai ketentuan. Penertiban diminta dilakukan tanpa pandang bulu.
Ketiga, ARUN meminta pemerintah menghentikan penerbitan PBG baru bagi toko di ruas jalan nasional yang tidak memiliki lahan parkir di dalam persil.
Keempat, ARUN meminta pemerintah membuka data pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir, termasuk kontribusi titik parkir di jalan nasional, serta membandingkannya dengan dampak ekonomi akibat kemacetan.
ARUN Bali menegaskan bahwa persoalan kemacetan Denpasar harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari tata ruang, perizinan bangunan, penyediaan parkir hingga pengelolaan badan jalan.
“Denpasar tidak butuh penghargaan WTP di atas kertas kalau di lapangan jalan 12 meter menjadi 6 meter karena parkir liar yang dilegalkan. Denpasar butuh keberanian wali kota untuk mengatakan: jalan nasional dan provinsi bebas parkir,” tegas ARUN Bali.
Catatan: Pernyataan mengenai pelanggaran, status parkir, PBG, dan sempadan sungai dalam artikel ini merupakan klaim dan tuntutan DPD ARUN Bali sebagaimana tertuang dalam rilis pers, dan belum merupakan temuan atau putusan resmi dari instansi berwenang.
(Budi)
















