Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Sidang Wire Rope PT BPI Soroti Batas Pidana dan Sanksi Administratif

admin
5
×

Sidang Wire Rope PT BPI Soroti Batas Pidana dan Sanksi Administratif

Sebarkan artikel ini
Img 20261007 Wa0267
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10/2026).

Sidang kali ini menyoroti penerapan hukum pidana terhadap dugaan pelanggaran yang juga memiliki aspek administratif. Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, menegaskan bahwa tidak setiap pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan harus serta-merta dipandang sebagai tindak pidana.

banner 1000x130

Menurut Sholehuddin, hukum pidana memiliki keterkaitan dengan bidang hukum lain, termasuk hukum perdata dan hukum administrasi. Karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu karakter perbuatan serta mekanisme penyelesaian yang tersedia.

“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” jelasnya dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir. Menurutnya, sebelum instrumen pidana digunakan, perlu dilihat apakah terdapat mekanisme atau sanksi lain yang dapat diterapkan.

“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.

Keterangan ahli tersebut berkaitan dengan fakta yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya mengenai asal-usul wire rope yang diperdagangkan PT BPI.

Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, sebelumnya menerangkan bahwa perusahaan memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS). Menurut Andre, barang yang diterima dari pemasok berdasarkan pengetahuannya telah disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.

Sementara dalam dakwaan jaksa, PT BPI disebut memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk wire rope bermerek DONGWA. Namun, jaksa mendalilkan barang tersebut kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT yang disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus perkara, yakni mengenai kesesuaian antara sertifikasi produk dengan merek wire rope yang diperdagangkan.

Dalam keterangannya, Sholehuddin menjelaskan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Menurutnya, sejumlah regulasi memang mengatur kewajiban administratif, namun dilengkapi ancaman pidana sebagai instrumen untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.

Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.

“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.

Sholehuddin menambahkan, apabila suatu aturan memiliki karakter administratif, perlu pula dilihat apakah tersedia tahapan sanksi administratif sebelum instrumen pidana diterapkan.

“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” tegasnya.

Dengan demikian, menurut perspektif ahli, perkara wire rope PT BPI tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya dugaan pelanggaran sertifikasi. Persidangan juga perlu menguji karakter pelanggaran serta apakah terdapat mekanisme administratif yang relevan sebelum seseorang dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Kuasa Hukum Soroti Perubahan Aturan Pidana

Selain persoalan administratif dan pidana, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, turut menanyakan perubahan ketentuan pidana yang berlaku setelah peristiwa yang didakwakan.

Edward menyebut peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025. Sementara itu, terdapat perubahan ketentuan pidana yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Sholehuddin menjelaskan bahwa apabila perkara belum diputus, ketentuan lama dan ketentuan baru perlu dibandingkan untuk menentukan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa.

“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” jelasnya.

Ia menilai perkembangan hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman atau pemenjaraan.

“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” ujarnya.

Perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Undang-Undang Perdagangan.

Setelah persidangan sebelumnya mengungkap asal barang dan persoalan sertifikasi, keterangan ahli kali ini membawa perkara pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah dugaan pelanggaran tersebut berada dalam ranah sanksi administratif, atau telah memenuhi batas untuk dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Persoalan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting yang akan diuji dalam proses persidangan perkara Santoso Utomo Tjioe.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *