LABUHANBATU –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu menggelar sosialisasi usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Kegiatan ini digelar sebagai langkah awal untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman perilaku menyimpang yang kian meresahkan.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Pascasarjana Universitas Labuhanbatu (ULB), Assoc. Prof. Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H., hadir sebagai pemantik dan menyampaikan saran serta masukan terkait usulan Perda P4S.
Ia menyampaikan bahwa penyimpangan seksual bukan hanya persoalan moral, tetapi juga persoalan hukum, kesehatan, dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, perlu payung hukum yang jelas di tingkat daerah melalui Perda P4S.
“Perda P4S ini sangat penting. Kita tidak bisa lagi hanya diam. Pencegahan harus dilakukan secara sistematis, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat. Perda ini hadir untuk melindungi anak-anak kita,” tegas Dr. Zainal Abidin Pakpahan, Kamis (5/11/2026).
Ia juga memberikan masukan bahwa usulan Perda P4S harus memuat poin-poin penting, mulai dari pencegahan melalui edukasi dan pembinaan, penanganan bagi korban, hingga penindakan tegas bagi pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak MUI Labuhanbatu menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga pemerintah daerah, agar Perda yang diusulkan benar-benar sesuai dengan nilai agama, budaya, dan kebutuhan masyarakat Labuhanbatu.
Melalui kegiatan ini, MUI Labuhanbatu berharap usulan Perda P4S dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga menjadi benteng hukum bagi masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi perilaku penyimpangan seksual.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusias. Para peserta aktif bertanya dan memberikan masukan, sebagai bentuk dukungan terhadap lahirnya Perda P4S di Kabupaten Labuhanbatu. (Spt)
















