Jombang, Vonisnews.com – Seorang gadis 15 tahun asal Kabupaten Jombang menjadi korban kasus tindak pidana Kekerasan seksual. la diperkosa bergiliran oleh Tiga pelaku yakni, KA (52), MIR (21), dan KA (19), ketiganya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K.,CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 04.00 wib. Korban awalnya dicekoki miras oleh tiga pelaku. Kemudian korban dibujuk salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa tahu tujuannya kemana.
Ternyata korban diajak salah satu pelaku menuju gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. “Nah disitulah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” kata AKP Margono, Senin (28/4/2025).
Awalnya satu pelaku yang melakukan aksi itu. Namun beberapa waktu kemudian ada pelaku lain yang datang, juga memperkosa korban.
“Diduga para pelaku ini sudah merencanakan aksinya. Karena korban mengaku baru tahu ada pelaku lain setelah disetubuhi pelaku pertama itu,” jelasnya.
Korban tak bisa melawan karena saat disetubuhi, kakinya dipegangi oleh pelaku lain. Korban juga diancam oleh pelaku KA, akan dibunuh jika melawan.
“Saat disetubuhi itu, memang sempat kaki korban dipegang oleh pelaku lain. Disitulah korban tak bisa melawan mereka dan terpaksa menuruti pelaku,” paparnya.(Dv)
















