Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu, 15 Klip Seberat 7,356 Gram Diamankan

admin
6
×

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu, 15 Klip Seberat 7,356 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20260923 Wa0070
banner 1000x130

Gresik, vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAAM (24), warga Driyorejo.

Dari tangan MAAM, petugas menyita 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto total sekitar 7,356 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

banner 1000x130

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Driyorejo. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial RAN (28).

Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, RAN diamankan di pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo. Dari tangan RAN, petugas menemukan satu klip sabu dengan berat netto sekitar 0,122 gram.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menelusuri jaringan tersebut hingga ke wilayah Surabaya. Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada MAAM yang akhirnya diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Karangpilang.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto total 7,356 gram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua plastik foil warna merah, sebuah skrop yang dibuat dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, satu unit handphone Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAAM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MAAM juga mengaku sebelumnya menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu (2/8/2026) melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Sebagian besar sabu tersebut, menurut keterangan tersangka, telah diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sementara 15 klip dengan berat netto 7,356 gram yang diamankan merupakan sisa barang yang belum diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka mengaku tergiur dengan imbalan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

“Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar AKP Ahmad Yani.

Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas MAAM. Polisi juga terus memburu keberadaan L yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Ahmad Yani juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tukasnya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *