Situbondo, Vonisnews.com – 15 Mei 2025 Sebagai komitmen dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rengganis dan Perkumpulan Tani Dewi Rengganis dari Desa Baderan dan Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Balai Pendopo Bupati Situbondo dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Ketua DPRD, Sekda, Forkopimda, Forkopimcam, Administratur Perhutani dari KPH Bondowoso, Banyuwangi Utara, dan Probolinggo, serta tokoh masyarakat dengan total peserta mencapai 300 orang.
Kerja sama ini merupakan bagian dari program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang menitikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat desa dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan non-kayu secara adil dan berkelanjutan. Masyarakat diberikan hak untuk terlibat dalam kegiatan konservasi, agroforestry, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta pengawasan terhadap kawasan hutan.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga hutan negara. Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini harus berbasis by name, by address, dan by objek sebagai dasar untuk mengakses berbagai program pendukung, termasuk pembelian pupuk bersubsidi.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, hutan dapat menjadi sumber kehidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat desa sekitar, sekaligus tetap terjaga kelestariannya sebagai aset lingkungan,” ujar Munir.
Bupati Situbondo, yang akrab disapa Mas Rio, turut memberikan apresiasi atas inisiatif Perhutani dalam membangun sinergi dengan masyarakat desa.
“Kerja sama ini tidak hanya memberi ruang kepada kami untuk mengelola sumber daya secara legal dan bertanggung jawab, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga desa yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan hutan,” ungkapnya.
Perjanjian ini mencakup wilayah kerja KPH Bondowoso, khususnya bagi masyarakat yang tergabung dalam LMDH Rengganis dan Perkumpulan Tani Dewi Rengganis yang berada di sekitar kawasan hutan.
Diharapkan, kerja sama ini menjadi model sinergi yang harmonis antara institusi pengelola hutan dengan masyarakat dalam menjaga keseimbangan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi kawasan hutan.(Devi)
















