Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Bantah Isu Pungli, Moch Ungkap Fakta Perdamaian

admin
54
×

Bantah Isu Pungli, Moch Ungkap Fakta Perdamaian

Sebarkan artikel ini
Img 20260603 Wa0175
banner 1000x130

‎urabaya, Vonisnews.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama salah satu anggota Satlantas Polres Tanjung Perak Surabaya dalam proses mediasi kecelakaan lalu lintas di Pos unit laka Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak / Palmboom mendapat tanggapan dari pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, Rabu (03/06/2026).

M Agus, sebagai orang tua kandung Moch Asrulloh Afandi pihak yang memberikan uang sebesar Rp1 juta, menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah pungli maupun permintaan dari petugas kepolisian.

banner 1000x130

Menurutnya, dana tersebut merupakan bentuk tali asih yang diberikan berdasarkan kesepakatan damai kedua belah pihak.

“Saya tegaskan bahwa uang Rp1 juta itu adalah uang tali asih yang saya berikan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Hal itu juga telah dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disepakati bersama,” ujar M Agus.

Ia menjelaskan, setelah terjadi kecelakaan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai tanpa melanjutkan persoalan ke proses hukum. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing pihak sebagai bentuk penyelesaian secara musyawarah.

Menurut M Agus, tidak ada paksaan maupun permintaan dari anggota kepolisian terkait pemberian uang tersebut. Seluruh proses mediasi berlangsung atas dasar kesepakatan kedua pihak yang ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Uang itu bukan untuk petugas dan bukan syarat mengeluarkan kendaraan. Itu murni bentuk tali asih yang sudah menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian antara kami,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang mengarah pada dugaan pungli tanpa mengonfirmasi secara utuh kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses perdamaian tersebut.

“Fakta yang sebenarnya adalah uang itu merupakan bagian dari kesepakatan damai yang dibuat secara sukarela dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, bukan permintaan dari petugas maupun bentuk pungutan liar.” pungkasnya.

(Redaksi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *