Surabaya, Vonisnews.com – Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DPD MAPPI) Jawa Timur menggelar Dialog Interaktif Profesi bertema “Penguatan Aspek Perlindungan Hukum dari Tindakan Intervensi dan Diskriminatif bagi Profesi Penilai Indonesia”. Acara ini menjadi ruang strategis untuk membahas urgensi perlindungan hukum bagi profesi penilai publik di tengah semakin kompleksnya tantangan praktik profesional.
Dialog ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, aparat penegak hukum, regulator, hingga pimpinan organisasi profesi. Guru Besar Hukum Pidana Korupsi Universitas Airlangga, Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penilai wajib melaksanakan tugasnya secara profesional berdasarkan PMK No. 101/2014, Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
“Intervensi dari pengguna jasa yang memicu penyimpangan dari ketentuan dapat berujung sanksi etik, administratif, hingga pidana. Tanggung gugatnya bersifat perdata, sedangkan tanggung jawab dapat berdampak pidana jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” jelasnya.
Senada, AKBP Mualimin, S.H., M.Hum, Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Jatim, menekankan pentingnya verifikasi data pembanding dan kepatuhan prosedur kerja penilai. Ia menyoroti bahwa perlindungan hukum bagi penilai belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang, sehingga perlu adanya penguatan melalui kontrak kerja yang memuat referensi terhadap regulasi dan standar profesi.
Dari sisi regulasi teknis, Ketua Komite Penyusun SPI, Ir. Hamid Yusuf, M.M., MAPPI (Cert.), FRICS, menilai sengketa sering muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap profesi penilai.
Ia mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang Penilai untuk mempertegas posisi hukum profesi ini serta pembentukan majelis etik dan peradilan penilaian. “Penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan pihak yang memahami karakteristik profesi penilai,” ujarnya.
Ketua Umum DPN MAPPI, Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025 terdapat 53 pengaduan terhadap penilai, terutama di sektor pengadaan tanah dan lelang. Laporan tersebut sebagian besar datang dari aparat penegak hukum, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), perbankan, dan instansi pemerintah.
Sebagai upaya penguatan profesi, DPN MAPPI telah membangun Database Nasional Penilaian, menyusun regulasi internal lintas sektor (pasar modal, perpajakan, pengadaan tanah), serta mempererat komunikasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan profesi penilai tetap berintegritas, independen, dan akuntabel.(Devi)
















