Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Geger Sengketa Eigendom Surabaya, Warga Darmo Hill hingga Wonokromo Tuntut Kepastian Hak Tanah

admin
15
×

Geger Sengketa Eigendom Surabaya, Warga Darmo Hill hingga Wonokromo Tuntut Kepastian Hak Tanah

Sebarkan artikel ini
Img 20260425 Wa0204
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Gelombang keresahan warga mencuat di Kota Pahlawan menyusul sengketa tanah berstatus Eigendom Verponding (EV) yang melibatkan masyarakat dan PT Pertamina (Persero). Konflik ini memanas karena ribuan warga yang telah menempati lahan selama puluhan tahun kini menghadapi ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Salah satu kasus yang paling krusial terjadi pada Eigendom Verponding Nomor 1278 dengan luas sekitar 220,4 hektare di kawasan Darmo Hill dan sekitarnya. Sengketa ini mempertemukan warga pemegang sertifikat sah seperti SHM dan HGB dengan klaim yang merujuk pada dokumen era kolonial.

banner 1000x130

Sejak dilakukan pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional pada 2010, warga mengaku mengalami berbagai dampak serius. Sertifikat tidak dapat diperpanjang, transaksi tanah terhambat, dan status kepemilikan menjadi tidak jelas.

Kondisi serupa juga dirasakan warga di wilayah Wonokromo hingga Pulo Tegalsari. Bahkan, kasus lain muncul di Kedung Anyar, di mana tanah yang telah ditempati sejak 1951 turut diklaim sebagai aset pemerintah.

Dasar Hukum yang Menguatkan Posisi Warga

Sejumlah regulasi dinilai memperkuat posisi warga dalam sengketa ini. Di antaranya adalah Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang menegaskan bahwa hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh atas tanah. Selain itu, penguasaan fisik selama lebih dari 20 tahun dapat menjadi dasar kepemilikan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juga mengatur bahwa penguasaan lama dapat dijadikan bukti hak, serta sertifikat yang telah diterbitkan tidak mudah digugat.

Jaminan konstitusional turut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan bahwa hak milik tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi dan air digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1963, konsep daluwarsa juga memberikan dasar kepemilikan bagi pihak yang telah menguasai tanah dalam jangka waktu tertentu.

Catatan Kritis Sengketa

Klaim berbasis Eigendom Verponding dinilai sebagai produk hukum kolonial yang seharusnya telah dikonversi sesuai sistem hukum nasional pasca berlakunya UUPA 1960. Jika tidak dikonversi secara sah, maka keabsahannya layak diuji secara hukum.

Di sisi lain, pemblokiran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional sejak 2010 tanpa adanya putusan pengadilan juga memunculkan pertanyaan terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

Harapan kepada Pemangku Kebijakan

Warga berharap adanya langkah konkret dari Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya, hingga pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan konflik ini. Nama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut menjadi sorotan sebagai pihak yang diharapkan mampu memfasilitasi solusi.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, potensi aksi massa dikhawatirkan akan semakin meluas dan mengganggu stabilitas kota.

Selain itu, solidaritas juga mulai terbangun antara warga terdampak Eigendom Verponding dan masyarakat pemegang “Surat Ijo” di Surabaya yang selama ini juga menghadapi persoalan serupa terkait status lahan.

Kesimpulan

Sengketa tanah di Surabaya bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan nasib ribuan keluarga. Diperlukan kehadiran negara secara nyata untuk memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Warga kini menaruh harapan besar agar konflik ini segera menemukan titik terang, demi menjamin hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *