Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Dugaan Tambang Ilegal Di desa Sembungin, APH Tutup Mata Masyarakat Setempat menanyakan Hal ini

admin
169
×

Dugaan Tambang Ilegal Di desa Sembungin, APH Tutup Mata Masyarakat Setempat menanyakan Hal ini

Sebarkan artikel ini
Img 20240529 Wa0087
banner 1000x130

Tuban, Vonisnews.com – Banyak nya pemberitaan terkait maraknya tambang yang di duga ilegal di wilayah polres Tuban beberapa waktu lalu, sangat meguatkan bahwa asumsi bahwa para bos tambang kebal hukum di wilayah polres Tuban Jawa Timur.

Bagaimana mana tidak pasalnya masih banyak praktek ekplorasi alam yang di lakukan oleh oknum pengusaha dan Tampa mempertimbangkan ekosistem dan kerusakan alam demi meraup keuntungan pribadi nampak berjalan mulus dalam beraktivitas untuk ekplorasi alam.

banner 1000x130

Salah satunya adalah lahan tambang yang ada di wilayah desa sembungin kecamatan bancar kabupaten Tuban selain merusak ekosistem alam aktivitas tambang tersebut juga merusak jalan milik pemerintah daerah dan di duga belum mengantongi izin IUP.

Meskipun di duga belum mengantongi izin IUP dari energi dan sumber daya mineral (ESDM) di lokasi tambang tersebut terdapat alat berat dan beberap truk keluar masuk tambang dan bebas beroperasi dan di sisi lain banyak opini beredar di tengah masyarakat dan mempertanyakan dimana peran dinas terkait dan APH setempat sehingga tambang yang di duga ilegal kok masih bebas untuk beraktivitas.

Padahal beberapa waktu yang lalu Kasatreskrim polres Tuban AKP Riyanto buka suara dengan maraknya tambang di duga ilegal yang ada di wilayah polres Tuban dan akan menindak tegas dengan oknum pengusaha yang melakukan praktek tambang ilegal dan akan menertibkan nya namun fakta di lapangan masih ada tambang yang di duga ilegal di wilayah polres Tuban.

Berdasarkan data dan informasi yang di dapat oleh awak media melalui warga sekitar bahwa tambang tersebut adalah milik bapak Inesial Budi dan yang bertanggung jawab Rianto

Dan saat awak media mencoba konfirmasi ke pemilik tambang melalui pesan WhatsApp ia membenarkan bahwa tambang tersebut miliknya.

Pertambangan yang belum mengantongi izin seharusnya terus menjadi perhatian oleh pemerintah dan APH setempat dari sisi regulasi melagar undang-undang nomor 3 tahun Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dan sampai berita ini di terbitkan tim awak media akan koordinasi dengan pihak pihak terkait.(RED)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *