SIDOARJO, vonisnews.com – Setelah melontarkan protes keras terhadap pembangunan lapangan padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Sidoarjo, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur kini memperluas sorotannya terhadap keberadaan Infesta Boutique Hotel yang berdiri di tengah kawasan permukiman yang masih berada dalam pengelolaan PT Surya Inti Permata Juanda.
MAKI Jatim menduga terdapat pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan hotel berskala homestay tersebut, khususnya terkait dokumen persetujuan warga yang disebut sebagai salah satu persyaratan pendirian bangunan.
Dugaan tersebut mengemuka setelah Tim Litbang MAKI Jatim melakukan penelusuran dan memperoleh keterangan dari tokoh sekaligus sesepuh Perumahan Permata Juanda, Trikora, yang rumahnya berada tepat di depan Infesta Boutique Hotel.
Menurut Trikora, dirinya tidak pernah diajak bermusyawarah ataupun dimintai persetujuan ketika pembangunan hotel berlangsung.
“Saya tidak pernah diajak rembukan maupun dimintai persetujuan saat pembangunan hotel tersebut dilakukan,” ungkap Trikora kepada Tim Litbang MAKI Jatim.
Selain keterangan tersebut, tim juga memperoleh informasi dari sejumlah warga di sekitar lokasi yang mengaku tidak pernah dimintai persetujuan terkait pendirian Infesta Boutique Hotel.
Atas temuan itu, MAKI Jatim menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda, serta kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Cipta Karya dan Tata Ruang (PUPRCK) Kabupaten Sidoarjo agar dilakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran perizinan maupun pengelolaan hotel tersebut.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menilai keberadaan hotel di kawasan permukiman tersebut juga menimbulkan persoalan lain yang perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, Infesta Boutique Hotel diduga tidak memiliki area parkir mobil yang memadai sehingga kendaraan tamu hotel menggunakan badan jalan di lingkungan perumahan sebagai tempat parkir.
“Terlihat bahwa Infesta Boutique Hotel tidak memiliki lahan parkir mobil, sehingga kendaraan tamu menggunakan jalan lingkungan perumahan. Ini menjadi hal yang patut dipertanyakan,” ujar Heru.
Ia juga menyoroti adanya aktivitas di lingkungan hotel yang menurutnya diduga berlangsung tanpa sepengetahuan maupun izin dari pengelola dan petugas keamanan kawasan Perumahan Permata Juanda.
Selain aspek perizinan, Heru mempertanyakan manfaat keberadaan hotel bagi warga sekitar apabila benar dokumen persetujuan warga tidak pernah dipenuhi.
Menurutnya, keluar masuk tamu hotel yang bukan merupakan warga Perumahan Permata Juanda juga dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap aspek keamanan lingkungan.
“Apalagi banyak rumah dalam kondisi kosong pada siang hari karena pemiliknya bekerja di luar kawasan perumahan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik dengan berpura-pura menjadi tamu hotel,” kata Heru.
MAKI Jatim menyatakan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pihaknya akan mendesak PT Surya Inti Permata Juanda mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional hotel. Selain itu, MAKI Jatim juga akan meminta Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo bersama instansi terkait mengambil langkah sesuai kewenangan yang berlaku.
Heru menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak berwenang.
Ia bahkan menyampaikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran perizinan namun tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, MAKI Jatim mengaku siap menggerakkan massa organisasinya bersama dukungan warga untuk melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap keberadaan hotel tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi MAKI Jatim dan masih menunggu tanggapan maupun klarifikasi dari PT Surya Inti Permata Juanda, pihak pengelola Infesta Boutique Hotel, serta Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo mengenai dugaan yang disampaikan.
(Redaksi: Devi)
















