Surabaya, Vonisnews.com – Saat tengah asyik ngopi di warung giras 3A Jalan Manukan Tama, Tandes, Surabaya, Jumat dinihari (26/7) sekitar pukul 00.30 WIB, empat orang bapak-bapak yang sedang bermain handphone didatangi tim anti bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.
Raut wajah keempat bapak-bapak tersebut langsung kaget melihat kedatangan enam anggota Reskrim Polsek Simokerto.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone mereka.Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa SI (45 tahun) terbukti melakukan judi online HDI (Higgs Domino Island) dengan nilai taruhan sebesar Rp 450.000.
Handphone HH (62 tahun) menunjukkan taruhan sebesar Rp 900.000, handphone JW (38 tahun) sebesar Rp 90.000, dan handphone AH (42 tahun) sebesar Rp 45.000.
Selanjutnya, keempat orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Simokerto, Jalan Kapasan 192, Surabaya, untuk diproses hukum.
Mereka dikenakan UU ITE Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
“Pasal 303 Ayat 1 diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Kemudian Pasal 303 bis Ayat 1 KUHP mengancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp 10 juta,” terang Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan.(DEVI)