SURABAYA, vonisnews.com – Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Seorang warga Surabaya, Iswatul Mufidah, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 886.635.000 setelah menyerahkan dana kepada seorang perempuan bernama Pratiwi Novia Wijayanti.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2090/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 17 Oktober 2026.
Iswatul mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Sabtu (17/10/2026) malam untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Dalam pelaporan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, dan Sukardi, SH.
Menurut keterangan kuasa hukum, perkenalan Iswatul dengan Pratiwi bermula pada 2025 ketika keduanya bertemu di sebuah pasar di Surabaya. Saat itu, Iswatul sedang berbelanja pakaian dan nasi jagung.
Dalam pertemuan tersebut, Pratiwi disebut memperkenalkan bisnis arisan online MS Blesse Bigget sekaligus menawarkan kerja sama dalam bisnis dana pinjaman bagi anggota arisan.
Iswatul kemudian mendapat penjelasan bahwa dana yang disetorkan akan dikelola untuk bisnis pinjaman. Sebagai imbal hasil, ia dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Iswatul kemudian mengirimkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening BCA atas nama Pratiwi Novia Wijayanti.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, transfer dana dilakukan mulai Juni 2026 dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. Total dana yang diserahkan disebut mencapai Rp 886.635.000.
Namun, menurut pihak korban melalui kuasa hukumnya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Dana pokok yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.
Pihak korban mengaku mengalami kerugian finansial yang besar akibat persoalan tersebut. Sebelum menempuh jalur hukum, Iswatul melalui kuasa hukumnya mengaku telah berupaya meminta penyelesaian secara langsung.
Kantor hukum D’Firmansyah & Rekan disebut telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak yang dilaporkan. Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut belum membuahkan hasil berupa pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan.
Kuasa hukum Iswatul, Dodik Firmansyah, menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai sejumlah orang lain yang diduga mengalami kerugian dalam bisnis serupa.
Menurut Dodik, beberapa pihak tersebut juga berencana menempuh jalur hukum secara terpisah untuk memperjuangkan hak mereka.
Berdasarkan perkiraan awal pihak kuasa hukum, total kerugian yang dialami sejumlah orang diduga mencapai miliaran rupiah. Nilai kerugian masing-masing disebut bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Meski demikian, jumlah korban dan total kerugian keseluruhan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Dodik berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polrestabes Surabaya dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian. Tanggapan dari Pratiwi Novia Wijayanti terkait dugaan yang dilaporkan tersebut juga belum diperoleh.
Kasus ini masih berada pada tahap pelaporan. Dugaan tindak pidana yang disampaikan pihak korban perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi)
















