Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Kuseryansyah Memilih Ikuti Pemilihan Ketua Umum AFPI

admin
7
×

Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Kuseryansyah Memilih Ikuti Pemilihan Ketua Umum AFPI

Sebarkan artikel ini
Img 20261001 Wa0170
banner 1000x130

Jakarta — Perkara dugaan korupsi terkait penyaluran kredit fiktif yang berkaitan dengan Crowde kembali menjadi sorotan. Nama Kuseryansyah turut menjadi perhatian setelah disebut dua kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang sebelumnya telah dijadwalkan pada tanggal 29 September 2026 dan 01 Oktober 2026 dan memilih ikut dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kuseryansyah bukan sosok baru di lingkungan AFPI. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI sejak 2019 hingga akhir 2023 dan pada periode 2020–2023 diketahui menjabat sebagai Ketua Harian AFPI ketika organisasi tersebut berada di bawah kepemimpinan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree yang sebelumnya sempat menjadi buronan Interpol di Qatar hingga akhirnya ditangkap dalam kasus investasi ilegal. Dalam sejumlah agenda resmi, Kuseryansyah dipercaya Adrian Gunadi untuk tampil sebagai salah satu figur yang menyampaikan kebijakan dan arah organisasi.

banner 1000x130

Rekam jejak tersebut menjadi relevan karena perkara yang berkaitan dengan Crowde berada dalam rentang waktu yang beririsan dengan periode ketika Kuseryansyah masih memegang jabatan strategis di AFPI. Informasi mengenai dua kali ketidakhadiran Kuseryansyah dalam panggilan pemeriksaan Kejati DKI Jakarta kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sikapnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Apabila informasi tersebut benar, tentu diperlukan kejelasan dari pihak yang bersangkutan mengenai alasan ketidakhadirannya guna menepis spekulasi negatif.

Sorotan ini semakin mengemuka karena di tengah proses penegakan hukum tersebut, Kuseryansyah diduga memilih tidak menghadiri panggilan pertama Kejati DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus korupsi pada platform Crowde, dan pada panggilan kedua kembali tidak hadir demi bisa ikut dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum AFPI. Kontestasi tersebut akan berlangsung dalam Musyawarah Nasional (Munas) AFPI pada Kamis, 1 Oktober 2026, di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan. Pencalonan seseorang memang harus dilihat berdasarkan ketentuan internal organisasi. Namun, sebagai asosiasi yang memegang peran vital dalam ekosistem fintech peer-to-peer lending, proses pemilihan pimpinan AFPI tentunya tidak lepas dari standar kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas.

Oleh karena itu, AFPI diharapkan dapat memberikan pandangan mengenai aturan internal atau mekanisme etik yang mengatur pencalonan figur yang tengah berada dalam pusaran pemeriksaan hukum. Hal ini penting agar seluruh kandidat berada dalam kerangka kepatuhan yang sama.

Pada akhirnya, terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian: kelanjutan proses pemeriksaan Kuseryansyah dalam perkara Crowde dan pencalonannya dalam kontestasi pimpinan AFPI. Pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Meskipun demikian, fakta mengenai proses pemanggilan oleh aparat penegah hukum yang dua kali tidak dipenuhi tersebut tetap menjadi catatan yang relevan. Klarifikasi dari pihak Kuseryansyah dan AFPI sangat diperlukan agar penyelesaian perkara maupun dinamika kepemimpinan organisasi dapat dipahami secara utuh, berimbang, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. (Spt)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *