Surabaya, Vonisnews.com – Dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri siri, W A S (27) dan D S P (18), ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jl. Pagesangan IV, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.
Kasatresnarkoba polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan Penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis malam (19/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dalam penggerebekan tersebut, anggota menemukan berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan.” Ujar Suria (29/9/24)
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 2,158 gram sabu, 38 butir ekstasi dengan logo “DORAEMON” seberat 16,310 gram, dan 144.000 butir pil koplo berlogo “LL” (double LL).
“Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, handphone, serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis ilegal ini.” terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A alias K, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Keduanya mengaku telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika selama satu minggu terakhir dengan imbalan Rp800.000 serta sabu gratis.
Kasat menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat jumlah narkotika yang ditemukan cukup besar dan berpotensi merusak generasi muda.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. (Devi)