Surabaya, Vonisnews.com – Dua pria asal Surabaya, MUY (25) dan AR (21), harus berurusan dengan hukum setelah niat mereka berbisnis tembakau gorila justru membawa mereka ke balik jeruji.
Keduanya ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (19/9) setelah diduga berencana menjual tembakau gorila, jenis narkoba sintetis.
Penangkapan bermula dari penangkapan MUY yang sedang mengambil paket di sebuah ekspedisi di Jalan Kalimati Tengah, Surabaya.
Saat paket dibuka, polisi menemukan tiga poket tembakau gorila seberat 250 gram. Menyusul penangkapan MUY, polisi juga mengamankan AR.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka patungan untuk membeli tembakau gorila melalui akun Instagram dengan tujuan berbisnis.
“Pemesanan terakhir dilakukan sebanyak 250 gram dengan harga Rp 8 juta, yang dikirim melalui jasa ekspedisi.” ungkapnya. Jum’at (20/9/14)
Menurut pengakuan tersangka, mereka telah tiga kali memesan tembakau gorila dari akun Instagram yang sama. Awalnya, keduanya patungan Rp 1,5 juta masing-masing untuk membeli tembakau gorila.
Kemudian keuntungan dari penjualan pertama diinvestasikan kembali hingga terkumpul modal Rp 8 juta yang digunakan untuk pembelian terakhir.
Polisi berhasil menangkap kedua tersangka sebelum tembakau gorila tersebut dijual. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.(DEVI)