Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Gede Pasek Soroti Tiga Laporan terhadap Made Daging, Dasar Penetapan Tersangka Dipersoalkan

admin
8
×

Gede Pasek Soroti Tiga Laporan terhadap Made Daging, Dasar Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Img 20261009 Wa0261
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com — Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali mengangkat persoalan prosedur penetapan tersangka dan dasar penahanan. Dalam sidang tahap keempat di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (9/10/2026), kuasa hukum pemohon Gede Pasek Suardika menyoroti relevansi alat bukti hingga rangkaian tiga laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam persidangan itu, pihak pemohon mempertanyakan prosedur penanganan perkara, sedangkan tim hukum Polda Bali selaku termohon menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti.

banner 1000x130

Gede Pasek Suardika menilai pemenuhan jumlah minimal alat bukti tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, alat bukti juga harus memiliki relevansi dan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Selain kuantitatif, selain kuantitas dua alat bukti itu, harus juga dimaknai ada kualitatif dan juga ada korelatif,” kata Pasek dalam persidangan.

Ia juga mempertanyakan kejelasan alasan penahanan I Made Daging. Menurut Pasek, tindakan penahanan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Pasek turut menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan keputusan administrasi pemerintahan perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian administratif, termasuk upaya keberatan, banding administratif sesuai ketentuan, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir, juga perlu menjadi pertimbangan ketika persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan keputusan administrasi pemerintahan.

Kuasa hukum pemohon lainnya, I Made Ariel Suardana, menyoroti rangkaian tiga laporan yang menurut keterangannya muncul pada 2024, 2025, dan 2026.

Ia menyebut laporan pertama tidak berlanjut, sedangkan laporan kedua dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah pihak terkait memenangkan praperadilan.

“Adapun laporan ketiga masih berjalan dan menjadi bagian dari perkara yang kini diuji,” ujar Ariel.

Ariel menilai penanganan laporan ketiga perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait dasar penyidikan dan dugaan penggunaan surat palsu yang dipersoalkan pihak pemohon.

Ia merujuk keterangan ahli administrasi pemerintahan dan ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut Ariel, ahli administrasi pemerintahan menekankan pentingnya mekanisme administratif untuk menilai persoalan yang berkaitan dengan keputusan administrasi sebelum dibawa ke ranah pidana.

Ariel juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang dirujuk pihak pemohon, penilaian administratif terhadap surat yang dipersoalkan tidak menemukan kecacatan substansi maupun aspek lainnya.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan keterangan dan argumentasi pihak pemohon yang masih harus dinilai berdasarkan bukti serta pertimbangan hakim. Dugaan penggunaan surat palsu juga belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Salah satu dokumen yang menjadi objek sengketa dalam praperadilan tersebut adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor HP.01.03/3200/51.03/XI/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara.

Pihak pemohon meminta hakim menilai relevansi dokumen tersebut dalam rangkaian penyidikan, termasuk kaitannya dengan dasar penetapan tersangka dan penahanan I Made Daging.

Selain itu, Ariel menyinggung asas ne bis in idem dalam konteks dugaan penanganan perkara berulang dengan objek dan bukti yang sama. Penerapan asas tersebut terhadap perkara ini masih memerlukan penilaian berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan pertimbangan hakim.

Persidangan tahap keempat ini mencakup agenda penyampaian duplik, pemeriksaan bukti surat, serta pemeriksaan ahli dari kedua belah pihak.

Dengan adanya perbedaan argumentasi antara pemohon dan termohon, hakim akan menilai persoalan prosedural dan dasar hukum yang diajukan dalam praperadilan. Penegasan Polda Bali mengenai kecukupan alat bukti serta keberatan pihak pemohon terhadap relevansi bukti dan prosedur penanganan perkara menjadi bagian dari materi yang diuji di persidangan.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *