DENPASAR, vonisnews.com – Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, kembali menyiapkan langkah hukum melalui pengajuan praperadilan ketiga. Kali ini, tim yang dipimpin Gede Pasek Suardika berencana menguji keabsahan penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka dalam perkara sebelumnya.
Rencana tersebut disampaikan seusai sidang praperadilan I Made Daging dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).
Gede Pasek Suardika menegaskan, permohonan praperadilan ketiga itu diajukan untuk menguji surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang menurut pihaknya tidak sejalan dengan putusan praperadilan sebelumnya.
“Hari ini kami akan mengajukan praperadilan yang ketiga terkait dengan penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka Made Daging di perkara sebelumnya,” ujar Gede Pasek.
Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan upaya menjaga kehormatan dan kewibawaan putusan pengadilan. Ia menilai, perkara yang telah diperiksa melalui mekanisme praperadilan harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap status hukum kliennya.
Pihaknya juga memandang penghentian penyidikan melalui SP3 belum sepenuhnya menjawab persoalan kepastian hukum. Sebab, menurut Gede Pasek, langkah tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan proses hukum kembali berjalan.
“Kalau memang harus bebas, bebaskanlah dia di pengadilan, bukan sudah ada putusan dibolak-balik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya ingin persoalan tersebut diuji secara terbuka melalui persidangan agar memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Tim kuasa hukum menyatakan akan mendasarkan permohonannya pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Meski demikian, substansi mengenai keabsahan SP3 dan dugaan pertentangannya dengan putusan praperadilan sebelumnya merupakan dalil dari pihak pemohon yang nantinya harus dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pengaduan ke Propam Mabes Polri Teregistrasi
Selain mempersiapkan praperadilan ketiga, tim kuasa hukum I Made Daging juga menempuh jalur pengawasan internal kepolisian. Mereka sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan penghalangan pelaporan.
Kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Propam Mabes Polri yang mengonfirmasi pengaduan tersebut telah terdaftar.
“Kami sudah mendapatkan surat dari Mabes Polri, dari Propam Mabes Polri. Kami sudah melihat, nomor pengaduannya sudah teregistrasi di Propam Mabes Polri. Kemudian akan dilakukan langkah lanjutan,” kata Ariel seusai persidangan.
Selain kepada Propam Mabes Polri, pengaduan juga telah disampaikan kepada Kepala Bagian Propam Polda Bali. Tim kuasa hukum turut mengirimkan informasi dan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta sejumlah lembaga negara lainnya.
Langkah tersebut ditempuh untuk meminta perhatian dan tindak lanjut atas dugaan penghalangan pelaporan yang menurut tim kuasa hukum dialami kliennya.
Mereka menilai, persoalan tersebut perlu mendapat evaluasi karena menyangkut hak masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum berharap pengaduan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan kepolisian, termasuk jajaran kepolisian di Bali.
Di sisi lain, dugaan penghalangan pelaporan maupun keberatan terhadap penghentian penyidikan tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan rencana praperadilan ketiga dan pengaduan yang telah teregistrasi di Propam Mabes Polri, tim kuasa hukum I Made Daging menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kepastian status kliennya.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan pengaduan serta pengujian permohonan praperadilan di pengadilan.
(Budi)
















