Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Glamping Pancasari Terhenti Akibat Banjir, Satpol PP Klarifikasi Perizinan Pemilik Usaha

admin
34
×

Glamping Pancasari Terhenti Akibat Banjir, Satpol PP Klarifikasi Perizinan Pemilik Usaha

Sebarkan artikel ini
Img 20260207 Wa0002
banner 1000x130

Buleleng, Vonisnews.com – Polemik keberadaan glamping di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, memasuki tahap klarifikasi administratif. Menyusul banjir berulang serta pembongkaran akses jalan yang memicu sorotan publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng memanggil pemilik usaha untuk memastikan status perizinan glamping tersebut.

Pemilik lahan dan bangunan glamping, Raden Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma, SH, CRA, CTA, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh dan berjalan sejak Mei 2025. Klarifikasi itu disampaikannya usai memenuhi undangan Satpol PP Kabupaten Buleleng pada Jumat (6/2/2026).

banner 1000x130

“Intinya terkait perizinan kami. Dokumen-dokumen sudah kami proses dan serahkan sejak Mei 2025,” ujar Reydi.

Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya surat pengaduan yang sebelumnya ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buleleng dan ditembuskan ke berbagai tingkat pemerintahan. Pengaduan itu berisi keluhan mengenai pembongkaran akses jalan menuju lokasi glamping dari sisi timur dan barat.

Reydi menegaskan, persoalan akses jalan tersebut tidak berkaitan langsung dengan kasus gorong-gorong yang juga ramai diperbincangkan publik. Untuk perkara gorong-gorong, ia menyebut telah menempuh jalur hukum dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Akibat terputusnya akses jalan, operasional glamping terhenti sejak 22 Januari 2026. Padahal, menurut Reydi, usaha tersebut telah berulang kali terdampak banjir sejak mulai beroperasi pada Juli 2024, jauh sebelum kejadian terakhir yang viral di tengah masyarakat.

“Kami sudah berkali-kali terdampak banjir. Sekarang akses jalan diputus, sehingga usaha tidak bisa beroperasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Budi Surya Dharma, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pemilik glamping murni untuk kepentingan klarifikasi perizinan dan tidak memasuki ranah pidana.

“Secara garis besar kami melakukan klarifikasi perizinan dan mendukung proses perizinan yang sedang dijalankan oleh pemilik usaha,” jelas Komang Budi.

Ia menerangkan, kewenangan Satpol PP dalam kasus ini terbatas pada penegakan peraturan daerah, khususnya aspek administratif. Seluruh data serta keterangan yang dihimpun akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan total kurang lebih 45 pertanyaan. Fokus utama klarifikasi diarahkan pada persoalan akses jalan menuju lokasi glamping, yang sebelumnya juga telah difasilitasi pembahasannya bersama dinas teknis terkait, yakni Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.

“Ranah kami adalah penegakan perda, khususnya perizinan. Untuk dugaan pembongkaran jalan oleh pihak tertentu, itu sudah menjadi kewenangan kepolisian,” tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Buleleng memastikan bahwa proses klarifikasi dilakukan guna menciptakan kejelasan dan menjaga situasi tetap kondusif. Di sisi lain, pihak pemilik glamping berharap klarifikasi ini dapat menjadi pintu masuk penyelesaian menyeluruh, sehingga persoalan perizinan, akses jalan, serta dampak banjir dapat ditangani secara adil dan tuntas.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *