Surabaya, Vonisnews.com – Sejumlah jurnalis di Kota Surabaya resmi melaporkan dugaan penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang wartawan saat menjalankan tugas peliputan. Laporan tersebut telah teregister di Polrestabes Surabaya dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Samsul Samsudin, jurnalis media online Targetnews.id, mendatangi sebuah warung kelontong di kawasan Kenjeran, Surabaya, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
Namun, setelah kegiatan konfirmasi tersebut, rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas jurnalis di lokasi diduga disebarluaskan tanpa izin. Rekaman itu bahkan diposting di grup Facebook Komunitas Warung Madura Jawa Timur oleh akun bernama Rama Dhani. Pemilik warung kelontong, Masduki, juga turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.
Kuasa hukum Targetnews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa kasus ini menyangkut perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis dan tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
“Ini bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin untuk membentuk opini negatif, maka ini preseden yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Laporan tersebut merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.
Menurut Dodik, negara harus hadir untuk melindungi warga, termasuk jurnalis, dari praktik intimidasi digital yang dapat merusak reputasi dan kredibilitas profesi.
“Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Kami akan kawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.
Kasus ini memicu solidaritas dari kalangan jurnalis Surabaya. Sejumlah wartawan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan, Kukuh Setya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kontrol publik, bukan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.
“Jika proses hukum berjalan lambat atau tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyebaran rekaman CCTV tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan profesi jurnalis serta menjaga ruang digital agar tidak digunakan sebagai sarana intimidasi. Para jurnalis berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum demi menjaga kebebasan pers dan profesionalisme kerja jurnalistik.
(Redaksi)
















