Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Perhutani

Kajari Bondowoso Kunjungi Kantor Perhutani, Bahas Penertiban Lahan dan MoU

admin
60
×

Kajari Bondowoso Kunjungi Kantor Perhutani, Bahas Penertiban Lahan dan MoU

Sebarkan artikel ini
Img 20241023 Wa0081
Example 728x90

Bondowoso, Vonisnews.com – Menindaklanjuti kunjungan kerja dan silaturahmi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada akhir Agustus lalu, Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, SH., MH., melakukan kunjungan balasan ke kantor Perhutani Bondowoso di Jalan Jenderal A. Yani 90 pada Selasa (22/10/24). Kunjungan ini dilakukan bersama Kadek Wira Atmaja, SH., MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dedi Joansyah Putra, SH., Jaksa Fungsional, dan Margaretha Rosa Anjani, SH., MH., Jaksa Ahli Pertama.

Kunjungan ini disambut hangat oleh Misbakhul Munir, Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, yang didampingi Agus Sutrisno, Kasi Madya Keuangan SDM Umum & IT, serta Octavano Scorpia Verdianto, Kasubsi Pengembangan Bisnis Perhutani.

Example 300x600

Dalam acara ramah tamah tersebut, Dzakiyul Fikri mengungkapkan bahwa selain untuk mempererat silaturahmi, kunjungan ini juga membahas tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) serta penertiban lahan garapan di kawasan hutan oleh masyarakat.

Ia menyarankan agar segera dilakukan pengukuran lahan yang digarap oleh masyarakat guna memastikan luas kawasan hutan yang dimanfaatkan. Dengan demikian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dioptimalkan sesuai luas pemanfaatan lahan.

Menanggapi hal tersebut, Misbakhul Munir menjelaskan bahwa penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan dilakukan di tingkat provinsi antara Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir Oktober 2024. Setelah MoU di tingkat provinsi, akan ada tindak lanjut di tingkat KPH dan kejaksaan negeri sesuai dengan wilayah hukum kerja masing-masing.

Untuk penertiban lahan pemanfaatan kawasan hutan, Misbakhul menyebutkan bahwa pihaknya akan menggunakan pola “by name, by address, by object” dengan melibatkan petugas dari Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) Rayon V Jember. Hasil penertiban akan diinformasikan lebih lanjut kepada Kejaksaan.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *