SURABAYA, Vonisnews.com – Kembali beredar di media sosial TikTok unggahan yang menginformasikan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online serta klaim SIM baru gratis yang disebut berlaku pada tahun 2026. Informasi menyesatkan tersebut turut menyeret nama Pelayanan Satpas SIM Colombo Surabaya dan menyebar luas, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Dalam unggahan TikTok tersebut, pengunggah mengajak masyarakat untuk segera mendaftar program pembuatan maupun perpanjangan SIM gratis melalui tautan yang disertakan di akhir video. Ironisnya, tautan tersebut berpotensi mengarah pada praktik phishing yang dapat membahayakan data pribadi masyarakat.
Menanggapi maraknya unggahan tersebut, Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., melalui Kasubnit Iptu Hariyo Indarto yang didampingi Iptu Dani Kurniawan serta Aipda Wage Santoso (Tim Pokja Praktik), menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
“Faktanya, klaim di akun TikTok tersebut tidak benar. Hasil penelusuran menunjukkan tidak adanya informasi dari situs resmi pemerintah maupun pemberitaan media nasional kredibel yang menyebutkan adanya program pembuatan atau perpanjangan SIM secara gratis pada tahun 2026,” tegas Iptu Hariyo, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, ketiadaan rujukan resmi menjadi indikasi kuat bahwa informasi tersebut patut diragukan. Penelusuran juga dilakukan melalui akun media sosial resmi Korlantas Polri, yakni Instagram @korlantaspolri.ntmc, yang telah mengunggah klarifikasi bahwa klaim pembuatan SIM gratis adalah hoaks.
“Sekali lagi kami tegaskan, informasi mengenai pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yang viral di media sosial untuk tahun 2025–2026 adalah tidak benar,” ujarnya.
Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada program SIM gratis maupun SIM berlaku seumur hidup. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tetap mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. SIM juga wajib diperpanjang setiap lima tahun.
Kasubnit Satpas SIM Colombo turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan yang meminta data pribadi dan tidak mudah mengklik tautan tidak resmi yang menjanjikan layanan gratis.
“Tetap cek informasi melalui akun resmi, khususnya Instagram @korlantaspolri.ntmc. Jangan mudah terpengaruh isu yang tidak jelas sumbernya,” tambahnya.
Kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, pihak Satpas SIM Colombo juga mengingatkan lima langkah penting saat menerima informasi yang diduga hoaks, yakni menyaring informasi sebelum menyebarkan, memeriksa sumber berita, melakukan cek fakta melalui media terpercaya, menggunakan logika tanpa terpancing emosi, serta melaporkan konten palsu kepada platform atau pihak berwenang.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipastikan unggahan TikTok tentang SIM gratis 2026 adalah hoaks. Proses pengurusan SIM baru maupun perpanjangan tetap berbayar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Untuk informasi resmi, masyarakat dapat mengakses Instagram Satpas Colombo di akun @satpascolombo_sby.
(Hendra)
















