DENPASAR, Vonisnews.com – Kodam IX/Udayana memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang terkait dugaan penusukan anggota Brimob oleh anggota TNI di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik belum sepenuhnya menggambarkan fakta yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Subdenpom IX/1-1 Ende bersama unsur terkait.
Menurut Kapendam, peristiwa tersebut bermula saat tiga anggota Kodim 1630/Manggarai Barat menghadiri acara syukuran pelantikan anggota Brimob di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Rabu malam, 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.
Dalam acara yang berlangsung secara kekeluargaan itu, Pratu I.B., Pratu I.W., dan Pratu F.R. hadir sebagai tamu undangan atas pelantikan Bripda J.G. Namun, situasi berubah setelah terdengar instruksi agar seluruh anggota Brimob meninggalkan lokasi acara. Sekitar 30 menit kemudian, lebih dari 15 anggota Brimob disebut kembali mendatangi lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sejumlah anggota Brimob diduga menarik Pratu I.B. ke arah jalan raya sejauh kurang lebih 40 meter sebelum terjadi pemukulan dan pengeroyokan. Saat Pratu I.W. berupaya memberikan pertolongan kepada rekannya, ia juga diduga menjadi sasaran pengeroyokan.
Dalam kondisi terdesak, Pratu I.W. berhasil melarikan diri menuju rumah orang tuanya dan mengambil sebuah pisau kerambit. Keterangan tersebut diperkuat oleh sejumlah saksi mata yang mengaku melihat langsung adanya pengeroyokan terhadap kedua anggota TNI tersebut.
Para saksi menyebutkan bahwa Pratu I.B. sempat berhasil menyelamatkan diri ke jalan raya, namun kembali dikejar dan dikeroyok. Sementara itu, Pratu I.W. yang mencoba membantu juga mengalami tindakan serupa. Bahkan, warga sekitar yang berupaya melerai disebut tidak mampu menghentikan aksi pengeroyokan yang terus berlangsung.
Kapendam menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Pratu I.W. mengakui telah melakukan penikaman terhadap salah satu anggota Brimob. Namun, tindakan tersebut menurut pengakuannya dilakukan dalam situasi terdesak setelah mengalami kekerasan fisik dan merasa keselamatannya terancam akibat pengeroyokan yang sedang berlangsung.
“Pratu I.W. mengakui melakukan penikaman. Namun berdasarkan keterangannya, tindakan tersebut dilakukan saat dirinya merasa terdesak, mengalami kekerasan fisik, dan menilai keselamatan dirinya berada dalam ancaman akibat pengeroyokan yang sedang berlangsung,” ujar Kolonel Inf Amrizal Nasution.
Situasi di lokasi mulai mereda setelah terdengar teriakan adanya korban yang terkena tusukan. Korban yang mengalami luka kemudian segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Meski demikian, Kapendam menegaskan bahwa seluruh fakta yang disampaikan masih merupakan hasil pemeriksaan awal. Pendalaman dan investigasi terus dilakukan guna memperoleh gambaran yang utuh terkait kronologi, motif, serta pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kodam IX/Udayana mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun opini yang belum tentu sesuai dengan fakta yang sedang didalami. Pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalisme dalam menangani kasus tersebut.
Kapendam juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu, baik dari unsur TNI maupun pihak lainnya.
Saat ini Subdenpom IX/1-1 Ende telah melakukan berbagai langkah investigasi, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, koordinasi dengan Kodim 1630/Manggarai Barat dan Brimob Kompi 1 Yon B Pelopor Polda NTT, hingga pemantauan kondisi korban di rumah sakit.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kodam IX/Udayana mengapresiasi langkah kedua institusi dalam menjaga situasi tetap kondusif. Komunikasi dan koordinasi antara TNI dan Polri di wilayah Manggarai Barat disebut tetap berjalan baik guna mencegah berkembangnya kesalahpahaman yang dapat mengganggu soliditas kedua lembaga.
Kapendam menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kasus individual yang sedang ditangani sesuai mekanisme hukum dan tidak dapat digeneralisasi sebagai konflik antar institusi. Masyarakat pun diminta tetap tenang serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat yang berwenang agar dapat ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel.
















