Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Kejari Surabaya Hentikan 11 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice, Pelaku Jalani Sanksi Sosial dan Pelatihan Kewirausahaan

admin
99
×

Kejari Surabaya Hentikan 11 Perkara Pidana Lewat Restorative Justice, Pelaku Jalani Sanksi Sosial dan Pelatihan Kewirausahaan

Sebarkan artikel ini
Img 20250829 Wa0222
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan mulai nyata terlihat di Kota Pahlawan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat (29/8/2025) secara resmi menghentikan 11 perkara pidana melalui penerapan Restorative Justice (RJ). Langkah ini disertai dengan penerapan sanksi sosial serta pembekalan pelatihan kewirausahaan bagi para pelaku.

Acara penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice digelar di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya, Jalan Medokan Keputih, Sukolilo.

banner 1000x130

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Kota Surabaya, pimpinan BUMN/BUMD, jajaran Pemkot Surabaya, serta unsur Forkopimda.

Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., menegaskan bahwa RJ bukanlah bentuk pembebasan tanpa tanggung jawab, melainkan jalan tengah untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Restorative justice bukan sekadar membebaskan pelaku, tetapi memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Para pelaku diberikan sanksi sosial agar dapat bertanggung jawab secara langsung kepada korban dan masyarakat,” tegas Ajie.

11 Perkara yang Dihentikan Melalui RJ

5 perkara pencurian

1 perkara penganiayaan

2 perkara penadahan

1 perkara penipuan

1 perkara penggelapan

1 perkara kecelakaan lalu lintas

Sebagai tindak lanjut, Kejari Surabaya bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk memberikan sanksi sosial berupa kerja bakti di Liponsos. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya juga menyiapkan program pelatihan kewirausahaan bagi para pelaku.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi langkah ini yang dinilainya sejalan dengan pembangunan karakter masyarakat.

“Alhamdulillah, ada 11 warga Surabaya yang mendapatkan restorative justice hari ini. Ini kesempatan kedua, maka jangan diulang lagi. Jadikan ini pelajaran, ingat keluarga, anak, dan orang-orang yang kita cintai,” ucap Eri.

Pemkot Surabaya bahkan memberikan bantuan kewirausahaan kepada empat pelaku terpilih agar dapat memulai kehidupan baru yang lebih produktif. Menurut Eri, semangat RJ sejalan dengan konsep Kampung Pancasila, yakni membangun lingkungan yang peduli, saling membantu, serta berorientasi pada pengurangan kesenjangan sosial.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa RJ bukan hanya seremoni, melainkan terobosan nyata dalam reformasi penegakan hukum.

“Penghukuman tidak selalu tepat untuk semua kasus. Setiap perkara memiliki latar belakang berbeda. Restorative justice hadir untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum,” jelasnya.

Ia juga berpesan khusus kepada para pelaku agar benar-benar memanfaatkan kesempatan kedua ini.

“Gunakan kesempatan kedua ini sebaik-baiknya. Jangan mengulang perbuatan yang sama. Masa depan kalian masih ada harapan,” tambahnya.

Kejati Jawa Timur berharap penerapan RJ di Surabaya bisa menjadi role model bagi daerah lain. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, RJ diyakini mampu mendorong rehabilitasi sosial serta ekonomi para pelaku, sehingga mereka bisa kembali menjadi warga yang produktif dan bermanfaat.(Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *