Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita Ratusan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Sewa Lahan

admin
71
×

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita Ratusan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Sewa Lahan

Sebarkan artikel ini
Img 20260331 Wa0131
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada tahun 2024 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

banner 1000x130

Dalam pelaksanaannya, tindakan penggeledahan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026. Proses tersebut turut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sebanyak 223 dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara. Selain itu, turut diamankan barang bukti elektronik berupa delapan unit telepon genggam, satu unit laptop, serta satu unit CPU.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik penyewaan stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya yang tidak sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran terjadi di sejumlah cabang, meliputi Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan.

Diketahui, Cabang Timur membawahi 20 unit pasar, Cabang Utara 27 unit pasar, dan Cabang Selatan 15 unit pasar. Permasalahan utama yang ditemukan adalah banyaknya penyewa stand maupun lahan yang tidak memiliki perjanjian sewa resmi.

Akibat kondisi tersebut, PD Pasar Surya diduga mengalami kerugian keuangan daerah yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Hal ini terjadi karena tidak adanya dasar hukum untuk melakukan penagihan, sementara para penyewa juga tidak mengetahui besaran biaya maupun mekanisme pembayaran sewa.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandi yang digunakan. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa guna mempercepat proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *