Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Koar-Koar Soal Gas Subsidi, Usaha Anak Sendiri Diduga Melanggar

admin
57
×

Koar-Koar Soal Gas Subsidi, Usaha Anak Sendiri Diduga Melanggar

Sebarkan artikel ini
Img 20260221 Wa0188
banner 1000x130

DENPASAR, Vonisnews.com – Kota Denpasar kembali diramaikan sorotan publik terhadap sosok I Gusti Putu Artha. Kali ini, perhatian bukan tertuju pada pernyataannya soal dugaan penyalahgunaan gas subsidi di Bali, melainkan pada usaha laundry yang disebut-sebut milik anaknya, Gusti Ngurah Weda, yang diduga menggunakan gas LPG subsidi 3 kilogram.

Isu tersebut memantik reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat. Salah satunya tokoh Kota Denpasar, Gung Indra, yang menilai kondisi ini sebagai ironi. Menurutnya, apabila benar usaha komersial menggunakan gas subsidi, sementara pihak keluarga selama ini vokal menyoroti praktik gas oplosan dan distribusi nakal, maka hal itu menjadi preseden buruk secara moral.

banner 1000x130

Gas LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro tertentu. Penggunaannya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh usaha berskala menengah maupun besar.

Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Apabila terdapat unsur manipulasi distribusi atau pembelian dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha komersial, aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih lanjut unsur kesengajaan maupun motif ekonomi di baliknya. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak usaha maupun keluarga terkait dugaan tersebut.

Sorotan publik pun mengarah pada aspek konsistensi moral. Di satu sisi, narasi tentang dugaan “pemain gas oplosan” terus digulirkan ke ruang publik. Di sisi lain, jika benar terdapat penggunaan gas subsidi untuk kepentingan usaha laundry komersial, maka kredibilitas menjadi taruhan.

Menurut Gung Indra, persoalan ini bukan semata soal hukum, tetapi juga etika. Ia menilai bahwa upaya membersihkan praktik penyalahgunaan subsidi harus dimulai dari lingkungan terdekat agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Isu ini telah viral di media sosial dan memicu perdebatan tentang integritas serta tanggung jawab moral tokoh publik. Publik kini menanti klarifikasi dan, bila diperlukan, proses pembuktian hukum yang objektif dan transparan.

Jika benar terjadi pelanggaran, penegakan hukum diharapkan berjalan tanpa pandang bulu. Sebab subsidi energi merupakan hak masyarakat kecil. Ketika hak itu diambil oleh pihak yang tidak berhak, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga kelompok paling rentan di masyarakat.

Dalam era keterbukaan informasi, konsistensi antara pernyataan dan tindakan menjadi ukuran utama integritas. Publik kini menunggu: apakah isu ini sekadar tudingan, atau akan berlanjut pada proses hukum yang jelas dan terukur.

(Budi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *