Surabaya, Vonisnews.com – Kuasa hukum Camat Asemrowo, Abdul Rouf, resmi melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks yang mencemarkan nama baik kliennya, Moch Khusnul Amin, ke Polda Jawa Timur pada Kamis (10/1/2025).
Laporan ini berkaitan dengan fitnah yang tersebar di media sosial dan diduga dilakukan oleh beberapa akun serta salah satu oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).
“Kami telah melaporkan tindak pidana ke Polda Jawa Timur. Terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim, Direktorat Reserse Cyber Polda Jatim, dan rekan-rekan wartawan,” ujar Abdul Rouf dalam konferensi pers di depan SPKT Polda Jatim.
Rouf menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga kehormatan Camat Asemrowo dan marwah Pemerintah Kota Surabaya yang sempat terganggu akibat berita fitnah tersebut.
“Pak Camat merasa terganggu secara psikis dan kehidupan rumah tangganya akibat serangan ini. Kami ingin menjaga nama baik serta stabilitas Kota Surabaya dari isu yang meresahkan,” jelasnya.
Pihaknya telah mengidentifikasi akun-akun yang diduga terlibat dalam penyebaran video serta berita hoaks tersebut. Para pelaku dilaporkan atas pelanggaran Pasal 45A dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti untuk memulihkan nama baik klien kami dan menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” tegas Rouf.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pejabat pemerintah daerah serta menyebarnya informasi yang dinilai dapat memicu keresahan di masyarakat.(Devi)