Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Hasibuan: 57 Surat Jadi Bukti, Made Daging Dijadikan Tersangka

admin
18
×

Kuasa Hukum Hasibuan: 57 Surat Jadi Bukti, Made Daging Dijadikan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Img 20261006 Wa0227
banner 1000x130

DENPASAR, vonisnews.com – Perkara sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung, kini memasuki tahapan Praperadilan Jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam perkara tersebut, mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polda Bali sejak 17 September 2026.

I Made Daging dijerat dengan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

banner 1000x130

Koordinator Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, S.H., mengatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging dilakukan penyidik berdasarkan sejumlah alat bukti yang dinilai saling berkaitan.

Menurut Hasibuan, terdapat 57 barang bukti berupa surat yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 12 disc dan sebuah laptop.

“Kalau dilihat dari penjelasan yang ada, penyidik menetapkan sebagai tersangka dikarenakan adanya alat bukti. Ada 57 barang bukti berupa surat sebagai petunjuknya. Jika dihitung ada tiga alat bukti, dan alat bukti lainnya adalah 12 disc dan laptop,” ujar Hasibuan di sela-sela persidangan praperadilan di PN Denpasar.

Ia menegaskan, seluruh alat bukti tersebut dinilai memiliki keterkaitan satu dengan lainnya sehingga penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP.

“Jadi di situ semua bukti saling berkaitan, yang mana bukti tersebut menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana pemalsuan surat dengan menggunakan surat palsu yang diatur pada Pasal 391 dan Pasal 392,” terangnya.

Hasibuan juga menyebut dari sisi formal, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli hingga bukti surat.

“Semuanya bukti lengkap untuk terpenuhinya Pasal 391 dan Pasal 392. Itu dari segi bukti formal,” ucapnya.

Sementara dari sisi materiil, Hasibuan mengungkapkan terdapat surat yang menurutnya berkaitan langsung dengan alasan penyidik menetapkan serta menahan I Made Daging sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik menemukan adanya keterlibatan I Made Daging dalam proses pembuatan surat yang dipersoalkan, termasuk dalam konsep maupun pembuatannya.

“Itu karena di dalam bukti surat yang dibuat oleh tersangka sendiri, baik konsep dan biaya buat, penyidik sudah menemukan hal itu. Kalau semuanya dibuat oleh mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging,” katanya.

Lebih lanjut, Hasibuan menyebut isi surat yang menjadi bagian dari perkara tersebut memuat 11 poin yang menurutnya mengandung keterangan yang dipersoalkan.

Dari 11 poin tersebut, terdapat empat poin yang dinilai sangat krusial karena berkaitan dengan pencantuman riwayat anak yang berhubungan dengan objek sengketa tanah Pura Dalem Balangan.

Pihak kuasa hukum pengempon pura menilai rangkaian alat bukti tersebut menjadi bagian penting yang akan diuji dalam proses praperadilan, khususnya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidik terhadap I Made Daging.

Perkara tersebut kini bergulir dalam Praperadilan Jilid II di PN Denpasar, sementara substansi dugaan pemalsuan surat terhadap I Made Daging masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.

(Budi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *