DENPASAR, Vonisnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI Bali akan memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak agency yang diduga terlibat dalam penggelapan dana visa, penahanan paspor, serta penyalahgunaan proses pengurusan visa terhadap sejumlah warga negara asing di Bali.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya klarifikasi terbuka sebelum ditempuh jalur hukum, dengan tujuan agar semua pihak dapat memberikan penjelasan secara transparan serta mencari solusi yang adil bagi para korban.
Menurut keterangan resmi, LBH FKPPI Bali telah menerima banyak laporan dan keluhan dari para korban serta pihak lain yang memiliki informasi relevan terkait kasus tersebut. Dari berbagai temuan awal, terdapat dugaan kuat bahwa agency tertentu melakukan praktik penipuan dengan modus pengurusan visa yang tidak sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Kasus ini bahkan disebut telah menarik perhatian media internasional, yang berencana mengangkatnya ke pemberitaan global sebagai bentuk sorotan terhadap praktik ilegal dalam industri jasa keimigrasian di Bali.
Pihak LBH FKPPI Bali menegaskan bahwa mereka akan memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada seluruh korban tanpa memungut biaya, guna memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk mendampingi para korban dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diproses secara transparan dan profesional,” ujar perwakilan LBH FKPPI Bali.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menertibkan praktik agency pengurusan visa di Bali dan melindungi reputasi Indonesia di mata internasional, khususnya dalam bidang pelayanan hukum dan imigrasi.
(Budi)
















