Denpasar, Vonisnews.com – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa keberadaan Pansus TRAP memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran pembangunan di Bali. Penegasan ini disampaikan menanggapi pernyataan influencer Benny Subawa melalui akun Instagram @bennysubawa yang mengomentari aktivitas Pansus TRAP dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) perizinan bangunan di sejumlah lokasi.
I Made Supartha menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri dari dua unsur utama, yakni eksekutif yang dijalankan oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta legislatif yang diemban oleh DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pansus TRAP DPRD Bali dibentuk karena adanya fenomena maraknya pembangunan liar. Tujuannya sangat jelas dan baik, yakni untuk membasmi pembangunan ilegal hingga ke akar-akarnya,” terang Made Supartha, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, pembentukan Pansus TRAP bertujuan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) strategis, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang, aset, dan perizinan. Hal ini dilakukan guna membersihkan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak tatanan ruang dan kelestarian Bali.
“Selain itu, Pansus TRAP memastikan pembangunan di Bali harus selaras dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan nilai Tri Hita Karana,” ujarnya.
Menurut Made Supartha, Pansus TRAP juga memiliki tugas untuk mengevaluasi izin-izin bermasalah, menyisir pembangunan ilegal, mengawal aset daerah, serta memberikan rekomendasi penegakan hukum demi keberlanjutan ruang hidup Bali.
Ia menegaskan bahwa peran Pansus TRAP tidak dimaksudkan untuk mengambil alih domain eksekutif, apalagi menjadi alat kekuasaan tertentu. Seluruh langkah yang dilakukan merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan yang menjadi salah satu kewenangan utama lembaga legislatif.
“Apa yang dilakukan Pansus TRAP selama ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Made Supartha juga mengingatkan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga ruang hidup Bali. Ia mempertanyakan warisan apa yang akan ditinggalkan kepada generasi mendatang apabila ruang-ruang alam Bali dibiarkan rusak dan tidak tertata.
“Kita semua harus berperan, baik masyarakat, media, legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Semua lapisan harus bergotong royong menjaga alam Bali dan seluruh isinya,” ucapnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk tidak saling menyalahkan, melainkan bersama-sama berbuat yang terbaik demi menjaga Bali yang adi luhung. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan atau 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagai dokumen perencanaan jangka panjang untuk menjaga kelestarian manusia, alam, dan kebudayaan Bali selama satu abad ke depan, serta perda-perda strategis lainnya terkait pariwisata.
(Budi)
















