Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

MAKI Jatim Siapkan Gugatan Judicial Review Peraturan KPU Nomor 532 Tahun 2024: Melawan Dominasi “Bumbung Kosong” di Pilkada Serentak

admin
80
×

MAKI Jatim Siapkan Gugatan Judicial Review Peraturan KPU Nomor 532 Tahun 2024: Melawan Dominasi “Bumbung Kosong” di Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
Fad0146f52e8524db37153694d515b84e02653ef7fa4bc0f286cfa3910e05c37.0
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Euforia politik menjelang Pilkada serentak 2024 untuk pemilihan Bupati, Walikota, dan Gubernur di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Timur, menciptakan kekhawatiran akan munculnya fenomena “Bumbung Kosong” atau “Kotak Kosong.” Fenomena ini mencerminkan situasi di mana hanya satu calon kepala daerah yang maju tanpa perlawanan, didukung mayoritas partai politik.

Heru, perwakilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, menyoroti potensi pemborosan anggaran negara yang signifikan jika Pilkada dilaksanakan hanya dengan satu calon. Sebagai contoh, Pilkada di Kabupaten Jember diproyeksikan menelan biaya lebih dari Rp 80 miliar, yang seluruhnya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2024. Dengan hanya satu calon, biaya ini dinilai tidak efektif dan justru menghamburkan uang rakyat.

Example 300x600

“Bayangkan satu kabupaten seperti Jember, dengan anggaran Rp 80 miliar lebih, hanya untuk menggelar Pilkada dengan satu calon. Ini jelas tidak sesuai dengan semangat demokrasi,” ujar Heru.

MAKI Jatim, dengan dukungan Bidang Hukum MAKI Pusat, tengah mempersiapkan gugatan Judicial Review terhadap Peraturan KPU Nomor 532 Tahun 2024, terutama terkait tahapan dan jadwal untuk calon perseorangan. Heru menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengkaji ulang dan menunda jadwal tahapan calon perseorangan hingga setelah pendaftaran calon dari partai politik selesai.

menambahkan bahwa gugatan ini penting untuk menghormati hak rakyat dalam memilih calon kepala daerah yang diinginkan. Menurutnya, ada tiga alasan utama yang mendasari gugatan ini:

1.Pemborosan Anggaran: Biaya Pilkada yang sangat tinggi akan kontraproduktif jika hanya ada satu calon yang maju, sehingga terjadi potensi penghamburan uang negara dan rakyat.

2.Mengurangi Arogansi Partai Politik: Partai politik sebagai institusi resmi negara dapat mendukung hanya satu calon, yang bisa menimbulkan monopoli dalam kontestasi Pilkada.

3.Kedaulatan di Tangan Rakyat: Menutup pendaftaran calon perseorangan sebelum waktunya menciptakan keresahan dan merampas hak rakyat untuk memilih calon lain yang diinginkan.

MAKI Jatim berharap, jika gugatan ini dikabulkan oleh MK, akan ada perubahan dalam tahapan Pilkada dengan memberikan kembali kesempatan kepada calon perseorangan untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Dengan demikian, Pilkada Serentak dapat berlangsung lebih demokratis, dengan persaingan sehat antara para calon kepala daerah.

Heru menutup dengan optimisme, “Bismillah, kamis (22/08) tim hukum kami targetkan sudah berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan MAKI Pusat dan memasukkan gugatan Judicial Review ke MK.”(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *