Bondowoso, Vonisnews.com – Kawasan Hutan Negara yang menjadi pangkuan Perum Perhutani KPH Bondowoso terbentang di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bondowoso dan Situbondo.
Kawasan ini memiliki beragam latar belakang masyarakat yang berinteraksi di dalamnya, sehingga sangat rentan terhadap gangguan keamanan hutan (Gukamhut) seperti pencurian pohon (illegal logging) serta bencana berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam rangka antisipasi dini penanggulangan Gukamhut dan karhutla, Misbakhul Munir, Administratur Perhutani KPH Bondowoso, melakukan lawatan dan kunjungan kerja serta silaturahmi dengan jajaran Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, dan Polres Situbondo pada Rabu (31/7/24).
Setelah silaturahmi yang bertempat di kantor Polres Situbondo, Jalan PB Sudirman no. 30, Misbakhul Munir yang didampingi oleh Soekirno, Wakil ADM wilayah Situbondo, menyampaikan kepada awak media, “Wilayah pangkuan Perum Perhutani KPH Bondowoso cukup luas dan membutuhkan perhatian ekstra khusus utamanya dalam penanggulangan gangguan yang kemungkinan terjadi. Untuk itu, hari ini saya bersama Pak Waka ADM meluangkan waktu secara khusus untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna meminta dukungan penuh demi terciptanya keamanan hutan yang kondusif dan pada akhirnya untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat.”
“Alhamdulillah, kunjungan kerja dan silaturahmi kami hari ini yang diawali dengan silaturahmi dengan Letkol Inf. Alexander Arung Boa, S.E., Komandan Distrik Militer (Dandim) 0823 Situbondo, kemudian ke Bapak Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, dan yang terakhir bersama AKBP Rezi Dharmawan, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo, berjalan lancar, harmonis, penuh dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah melalui sambungan selularnya, Kapolres, Dandim 0823, dan Kejari Kabupaten Situbondo menyampaikan rasa terima kasih atas lawatan dan kunjungan kerja ADM Perhutani KPH Bondowoso.
Mereka sepakat untuk selalu bersinergi serta akan memberikan dukungan penuh kepada jajaran Perhutani dalam rangka mengamankan kawasan hutan, menyelamatkan pendapatan atau hak negara yang berasal dari pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, serta mengambil tindakan hukum jika diperlukan.(Devi)