Denpasar Bali, Vonisnews.com – Anggota DPR RI Perwakilan Bali, Nyoman Parta, mengapresiasi langkah PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang telah memenuhi janjinya mengganti nama Jalan Kura-Kura Bali di kawasan Pantai Serangan.
Sebelumnya, penggunaan nama tersebut sempat menjadi polemik, namun setelah adanya pertemuan antara Nyoman Parta dan DPD RI Perwakilan Bali pada Januari 2025, PT BTID akhirnya merespons dengan baik dan mengganti nama jalan tersebut.
“Kami menyambut baik langkah PT BTID yang telah menepati hasil pertemuan dengan kami dan bersedia mengganti nama Jalan Kura-Kura,” ujar Nyoman Parta, Senin (3/1/2025).
Namun, Nyoman Parta menyoroti satu permasalahan yang belum ditindaklanjuti oleh PT BTID, yakni keberadaan pelampung di laut yang masih menjadi pembatas bagi aktivitas nelayan setempat.
“Pelampung yang masih terpasang di laut sebaiknya segera dicabut agar tidak kembali menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya nelayan di kawasan Pantai Serangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PT BTID sebagai pengusaha yang beroperasi di Bali harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kita ini ada di Bali, bukan di luar Bali. Maka, sudah seharusnya semua pihak, termasuk PT BTID, menaati aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dengan desakan ini, Nyoman Parta berharap PT BTID segera mencabut pelampung yang membatasi ruang gerak nelayan, sehingga aktivitas melaut di Pantai Serangan dapat kembali berjalan normal tanpa hambatan.(Budi)
















