Sampang, Vonisnews.com – Dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (17/09/2024) sore, personil Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah berhasil menangkap seorang pria berinisial IK (49), warga Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Penangkapan dilakukan di Jl. Raya Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. IK diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 74,39 gram yang disimpan di saku celananya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, tersangka IK ditangkap sebagai bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang sedang berlangsung.
“IK yang bekerja sebagai petani ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki narkotika jenis sabu tanpa hak,” jelas Ipda Dedy Dely.
Tersangka IK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini dilaksanakan selama 10 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024, dengan fokus utama penanggulangan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Sampang. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman dan bebas narkoba menjelang tahapan Pemilu Serentak 2024.
Ipda Dedy Dely juga menjelaskan bahwa Operasi Tumpas Narkoba memiliki empat tujuan utama:
1. Menciptakan Sampang yang bebas dari bahaya narkoba.
2. Menekan peredaran dan penggunaan narkotika serta obat-obatan terlarang.
3. Mendukung program “Jawa Timur Bersih Narkoba” (Bersinar).
4. Menciptakan kondisi aman selama pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.(DEVI)