Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
https://vonisnews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0002.jpg
Berita

Pengelolaan Lingkungan Darmo Hill, Bola Kembali ke Pemkot Sebagai Penguasa Aset BMD

admin
181
×

Pengelolaan Lingkungan Darmo Hill, Bola Kembali ke Pemkot Sebagai Penguasa Aset BMD

Sebarkan artikel ini
Img 20240705 Wa0068
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – Warga perumahan Darmo Hill Surabaya telah sepakat untuk mengelola lingkungan mereka sendiri melalui RT.04 demi kemaslahatan seluruh warga perumahan.

Hal ini disampaikan oleh Gunawan, Ketua RT.04 Darmo Hill, setelah menghadiri rapat koordinasi (rakor) antara warga dengan PT. Dharma Bhakti Adijaya (pengembang), perwakilan Pemkot Surabaya, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (4/7) di ruang pertemuan lantai 3 kantor Kejari Surabaya.

Example 300x600

“Selama 20 tahun menarik IPL, tidak ada perubahan dalam fasilitas perumahan. Bahkan satu-satunya fasilitas yaitu lapangan tenis sekarang dibongkar,” ujar Gunawan.

Hasil pertemuan tersebut akan diserahkan kepada Pemkot Surabaya sebagai penguasa Barang Milik Daerah (BMD) untuk memutuskan siapa yang akan mengelola lingkungan di perumahan Darmo Hill. Namun yang pasti, warga menolak PT. Dharma Bhakti Adijaya untuk ikut campur karena mereka sudah tidak lagi mempercayai pengembang tersebut.

Selama 20 tahun lebih mengelola, tidak pernah ada pembangunan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan satu-satunya fasum berupa lapangan tenis telah dibongkar dan diduga dikavling untuk diperjualbelikan.

“Warga ingin mengelola sendiri, sementara pengembang ingin tetap mengelola dengan dasar putusan MA dalam gugatan terhadap 4 mantan pengurus RT.04,” ujar salah satu pengurus RT.

Menurut pengurus RT.04, Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan alasan untuk memaksa warga perumahan Darmo Hill mematuhi keputusan tersebut.”RT.04 dan warga bukan pihak yang digugat dalam keputusan tersebut.

Kami ini dianggap apa, enak saja memutuskan siapa yang mengurus rumah tangga kami,” ujar salah satu warga dengan kesal.

“Warga tidak terikat oleh putusan MA karena mereka bukanlah para pihak yang bersengketa. Sebanyak 235 warga telah memberikan mandat kepada RT.04 untuk mewakili mereka dalam pengelolaan lingkungan,” tambah warga lainnya.

Pengembang tidak bisa ikut campur lagi terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) karena Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan sudah diserahkan kepada Pemkot Surabaya.

“Sesuai Permen PUPR no 10 tahun 2010, setelah PSU diserahkan, pengelolaan juga harus diserahkan dan dilaksanakan sesuai keinginan mayoritas warga,” ujar warga tersebut.

Warga juga menyatakan bahwa mereka membeli tanah kavling dari pengembang, bukan rumah siap huni, sehingga masing-masing membangun rumahnya sendiri.

“PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak memiliki dasar untuk mengelola lingkungan di Perumahan Darmo Hill karena bukan pelaku pembangunan seperti yang dimaksud pasal 1 Permen PUPR No.10 tahun 2010 ayat 20,” tegas warga.

Dalam rakor, Prasetyo selaku direktur PT. Dharma Bhakti Adijaya menyatakan bahwa mereka sebenarnya tidak keberatan jika warga ingin mengelola IPL sendiri, asalkan dibicarakan dengan baik-baik. Namun pernyataan ini segera dianulir oleh pengacara PT. Dharma Bhakti Adijaya, Deddy, sehingga rapat yang awalnya adem langsung memanas.

Fitri, pejabat BPKAD Surabaya, sempat mengapresiasi pernyataan Prasetyo dan berharap PT. Dharma Bhakti Adijaya bisa legowo jika pengelolaan diberikan kepada warga. Namun, ucapan tersebut segera dibantah oleh developer, sehingga rapat mengalami deadlock dan kewenangan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

Perwakilan warga berharap Pemkot dapat mengambil keputusan yang membela warganya, mengingat RT.04 adalah perpanjangan tangan dari pemerintah Kota. Mereka berharap Wali Kota Surabaya, Cak Eri Cahyadi, membantu warganya agar hidup sejahtera.Dalam rakor, warga juga membacakan komunike bersama warga RT.04, RW.05, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Komunike ini dibuat sebagai keputusan final terhadap polemik pengelolaan lingkungan.Berikut adalah komunike yang dibacakan oleh warga saat rapat koordinasi di kantor Kejari Surabaya.

“Ijinkan kami mengutip Preambule UUD’45 yang berbunyi bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan…”Selain itu, warga juga menegaskan hak-hak mereka yang dilindungi oleh UUD’45, termasuk hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum, hak untuk memajukan diri, serta hak untuk hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam polemik yang telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun, warga RT.04/RW.05 Kelurahan Dukuh Pakis telah bersepakat untuk tidak menerima PT. Dharma Bhakti Adijaya atau pihak manapun yang ditunjuk oleh Pemkot untuk mengelola lingkungan mereka.

Mereka sepakat untuk mengelola lingkungan secara mandiri melalui organisasi RT.04 yang merupakan bagian dari Pemerintah Kota Surabaya.Warga berharap Pemkot Surabaya hadir untuk warganya dan mengambil keputusan tegas yang membela kepentingan warganya.

Mereka juga berharap Pemkot meminta pertanggungjawaban dari PT. Dharma Bhakti Adijaya terkait janji-janji pembangunan fasum/fasos.Setelah rapat, Candra, anggota intelijen Kejari Surabaya, menyatakan bahwa hasil rapat belum menemukan titik temu dan masih akan dikaji lagi oleh Pemkot. Kejari Surabaya akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya terkait solusi masalah tersebut.

Kejari diundang sebagai narasumber untuk memberikan saran dan masukan dalam rapat yang diadakan di kantor Kejari Surabaya.Untuk kelanjutan persoalan, Kejari akan berperan sebagai narasumber dengan Pemkot sebagai lead dalam menangani masalah ini.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *