PAMEKASAN, Vonisnews.com – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan dua tersangka berinisial MS (31) dan MS (32), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BEAT putih tahun 2014.
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Risnawati Anwar (49), warga Pademawu, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/160/VII/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pamekasan/Polda Jatim.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku dan mengamankan mereka beserta kendaraan curian.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah dengan kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan.
Peluang tersebut dimanfaatkan kedua pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.
“Kedua tersangka mengaku sering mencari sepeda motor yang diparkir dengan kunci masih terpasang,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor Honda BEAT warna putih tahun 2014 dengan nomor polisi M-6411-EZ dan dokumen dari pihak Finance.Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Proses penyidikan telah selesai, dan berkas perkara bersama tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Sri Sugiarto. (Devi)