Serah Terima 5 (Lima) SHGB Equivalen 9 Persil Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV Grati PIER oleh BPN Kab. Pasuruan kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB.
Pasuruan, Vonisnews.com – (30 Juni 2024) PT PLN (Persero) UIP JBTB menunjukkan kinerja positif dalam pengamanan aset negara melalui sertifikasi lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik serta kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset tanah negara ini, khususnya sertifikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV Grati PIER Kab. Pasuruan.
Dalam proses sertifikasi ini, PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Pasuruan, Kejari Kab. Pasuruan, Pemerintah Desa Curahdukuh, serta PT SIER, pemilik asal persil tanah tapak tower.
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 5 SHGB yang ekuivalen dengan 9 persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Grati PIER dari BPN Kabupaten Pasuruan.
Progres positif lainnya adalah PLN UIP JBTB juga berhasil mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL) 01 Curahdukuh milik PT SIER.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kab. Pasuruan, Kejari Kab. Pasuruan, Pemerintah Desa Curahdukuh, dan PT SIER yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik dalam mewujudkan visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.
“Dengan terbitnya SHGB persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Grati PIER ini, maka persil tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Pasuruan telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga ke depannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum terkait permasalahan lahan,” tutup Eko.(DEVI)