Serah Terima 5 (Lima) SHGB Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV Tanggul – Puger Kab. Jember oleh BPN Kab. Jember kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB.
Jember, Vonisnews.com – (30 Juni 2024) PT PLN (Persero) UIP JBTB menunjukkan kinerja positif dalam upaya pengamanan aset negara melalui sertifikasi lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
PT PLN (Persero) UIP JBTB, bekerja sama dengan PLN UPP JBTB 3 Malang, berhasil menunjukkan koordinasi yang baik, serta kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset negara ini. Proses sertifikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV Tanggul – Puger di Kabupaten Jember telah berjalan dengan baik.
Dalam pengurusan sertifikasi ini, PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, Pemerintah Desa Kasiyan, Pemerintah Desa Karangduren, serta warga pemilik asli persil tanah tapak tower.
PLN UIP JBTB berhasil memperoleh legalisasi aset tanah berupa 5 SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) untuk tanah tapak tower SUTT 150 kV Tanggul – Puger di Desa Kasiyan dan Desa Karangduren dari BPN Kabupaten Jember.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Jember, Pemerintah Desa Kasiyan, dan Pemerintah Desa Karangduren atas sinergi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan visi dan misi bersama untuk pengamanan aset negara melalui program penerbitan legalisasi aset milik negara.
“Dengan terbitnya SHGB untuk persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Tanggul – Puger, aset infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Jember kini memiliki bukti legalitas yang jelas.
Ini akan mencegah potensi permasalahan hukum di masa depan terkait permasalahan lahan,” tutup Eko. (DEVI)