Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Polda Bali Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jangan Sebar Hoaks dan Fitnah

admin
10
×

Polda Bali Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jangan Sebar Hoaks dan Fitnah

Sebarkan artikel ini
Img 20260930 Wa0204
banner 1000x130

BALI, vonisnews.com – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Media sosial kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari, memungkinkan berbagai informasi, gagasan, maupun ekspresi disebarkan dalam hitungan detik.

Namun, kemudahan tersebut juga memiliki sisi lain. Penggunaan media sosial tanpa disertai kesadaran dan kontrol diri dapat menimbulkan persoalan sosial hingga berujung pada konsekuensi hukum.

banner 1000x130

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (30/9/2026), di ruang kerjanya.

Ariasandy menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas, terutama ketika bersinggungan dengan hak dan kepentingan hukum orang lain.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan setiap unggahan, komentar, maupun konten yang dibagikan tidak mengandung fitnah, berita bohong atau hoaks, serta tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Bijak bermedia sosial merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pengguna ruang digital. Jangan sampai kebebasan dalam menyampaikan pendapat justru merugikan atau mencederai hak orang lain,” demikian pesan yang disampaikan dalam keterangannya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip verifikasi sebelum membagikan informasi. Setiap informasi yang diterima sebaiknya diperiksa terlebih dahulu kebenaran dan sumbernya sebelum diteruskan kepada orang lain.

Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat terprovokasi oleh informasi yang tidak benar sekaligus menghindari penyebaran kabar menyesatkan yang dapat berdampak lebih luas.

Media sosial, lanjutnya, memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik. Sebuah unggahan yang tidak benar dapat menyebar dengan cepat, menimbulkan prasangka, merusak reputasi seseorang, bahkan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Sebaliknya, penggunaan media sosial secara kritis dan bertanggung jawab dapat membantu menciptakan ruang digital yang aman, sehat, kondusif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, Polda Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan etika dalam menggunakan media sosial dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penggunaan media sosial secara bijak, kata Ariasandy, bukan berarti membatasi kreativitas maupun kebebasan berpendapat. Justru, hal tersebut merupakan bentuk kedewasaan dan tanggung jawab dalam menjaga keharmonisan serta menghormati hak hukum orang lain di ruang digital.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *