Jabar, vonisnews.com – Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan besi rel cadangan kereta api. Dalam kasus ini, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JK, ES, dan JJ.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Jules Abraham menyampaikan, awalnya pada hari Jumat (11/10/24) sekira pukul 22.00 WIB di Desa Rende Kec. Cikalong Wetan Kab. Bandung Barat, para tersangka melakukan pencurian besi cadangan rel kereta api. Tidak hanya ketiga tersangka, pencurian itu juga dilakukan pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
”Kemudian oleh para tersangka untuk memudahkan pengangkutan maka dipotong-potong dengan mesin las blender menjadi 2,8 m,” ungkap Kabid, Selasa (15/10/24).
Menurutnya, setelah dipotong di angkut ke jalan raya dan besi tersebut diangkut ke Truck Hyno yang sudah disiapkan sebelumnya. Besi-beso tersebut kemudian dibawa dan hendak dijual.
”Para tersangka di intrograsi terkait muatan besi rel tersebut dan diakui oleh para tersangka bahwa besi rel kereta adalah hasil dari pencurian yang akan di jual dan selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di amankan ke Ditreskrimum Polda Jabar,” ungkap Kabid.
Atas kejadian tersebut PT KAI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp513.000.000. Para yersangka pun dijerat Pasal 363 Ayat 1 Dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)