Denpasar Bali, Vonisnews.com – Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, I Wayan Koster, menegaskan bahwa PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali harus tunduk pada aturan yang berlaku dan tidak boleh membatasi aktivitas masyarakat lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan Koster pada Jumat (31/1/2025), menyusul polemik terkait Pulau Serangan yang memicu keluhan dari masyarakat akibat akses yang semakin terbatas. Beberapa warga mengaku kesulitan beribadah ke pura di dalam kawasan KEK, sementara nelayan mengalami hambatan melaut karena pemasangan pembatas laut berupa pelampung.
Koster menilai kebijakan PT BTID bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Berbasis Kearifan Lokal. Perda tersebut menegaskan bahwa hak masyarakat adat dan nelayan harus dilindungi.
“Pulau Serangan juga menjadi salah satu implementasi Perda Bali No. 4 Tahun 2023 dan menjadi ujian awal menuju visi Bali Era Baru 100 Tahun,” ujarnya.
Dalam visi Bali Era Baru 100 Tahun, pembangunan di Bali harus berlandaskan kedaulatan budaya, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, Koster menegaskan bahwa arah pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir investor besar, tetapi juga harus melindungi kepentingan masyarakat lokal.
Jika PT BTID terbukti melanggar aturan, Koster menyatakan akan mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi izin perusahaan tersebut.
“Semoga tidak ada lagi konflik di Pulau Serangan. PT BTID harus segera membongkar nama jalan Kura-Kura dan memberikan akses bagi nelayan agar mereka bisa kembali melaut,” pungkasnya.(Budi)