Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Perampasan Kalung Anak di Sedati, Pelaku Residivis Kembali Beraksi

admin
26
×

Polisi Ungkap Kasus Perampasan Kalung Anak di Sedati, Pelaku Residivis Kembali Beraksi

Sebarkan artikel ini
Img 20241016 Wa0120
Example 728x90

 

SURABAYA, Vonisnews.com – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kalung emas milik seorang anak perempuan berusia 5 tahun di wilayah Sedati, Sidoarjo.

Example 300x600

Pelaku, AFN (42), seorang residivis asal Gedangan, Sidoarjo, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan aksi perampasan secara paksa pada 6 Agustus 2024.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB saat korban sedang bermain di luar rumah.

“Pelaku melihat kesempatan dan langsung menghampiri korban. Dia kemudian menarik kalung korban secara paksa hingga korban hampir terjatuh,” ujar AKBP Arbaridi pada Rabu (16/10/2024).

Aksi pelaku terekam CCTV dan sempat viral di media sosial, memudahkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Pelaku diketahui telah dua kali terlibat kasus serupa di wilayah lain dan melakukan aksinya sendirian.

Modus operandi pelaku adalah dengan mencari korban yang lengah, dalam hal ini anak-anak yang mengenakan perhiasan. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka ringan di leher akibat tarikan paksa dari kalung emas yang dikenakannya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku menjual kalung hasil curian seharga Rp2,5 juta kepada seorang penjual di emperan. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain di wilayah Sidoarjo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *