PASURUAN, Vonisnews.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (22/07/2024).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa terduga pelaku bernama IB (37), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai IB sebagai penjual sabu,” kata Iptu Agus pada Senin (23/7).
Berdasarkan laporan informasi tersebut, anggota Reskoba Polres Pasuruan langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IB (37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 3,59 gram yang dikemas dalam 12 kantong plastik,” tambah Iptu Agus.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, dan barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membantu mengedarkan sabu-sabu dari pelaku lainnya yang bernama HR, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan dari HR setiap kali usai mengedarkan sabu-sabu yang diberikan kepadanya,” terang Iptu Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DEVI)