SURABAYA, Vonisnews.com – Operasi Sikat Semeru 2024 yang dilakukan oleh Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan, melibatkan 15 tersangka.
Kasus-kasus ini mencakup tiga jenis kejahatan berdasarkan hukum pidana Indonesia: curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curas (pencurian dengan kekerasan).
Kasihumas Polres Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa dari total 15 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat perincian sebagai berikut: 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka, 4 kasus curat dengan 4 tersangka, 2 kasus curas dengan 2 tersangka, dan 3 kasus pencurian biasa dengan 3 tersangka.
Menurut Iptu Suroto, modus operandi para tersangka bervariasi, mulai dari merusak kunci kendaraan hingga melakukan tindakan kekerasan untuk memperoleh barang curian.
“Kejadian ini mencakup pencurian dalam gudang, perampasan suku cadang, hingga pencurian dengan pemberatan di tempat-tempat yang sepi,” ujar Iptu Suroto pada Jumat (21/6/2024).
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga termasuk kendaraan bermotor, alat-alat elektronik, dan dokumen penting yang akan menguatkan bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Operasi Sikat Semeru 2024 ini merupakan bagian dari upaya Polres Tanjung Perak Surabaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan.
Iptu Suroto berharap pengungkapan kasus-kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian.(DEVI)