Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Polres Sampang Amankan Dua Warga Sumenep Terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu

admin
58
×

Polres Sampang Amankan Dua Warga Sumenep Terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Img 20240918 Wa0217
Example 728x90

SAMPANG, Vonisnews.com – Dua warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (18/09/2024) pukul 00.15 WIB setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan kedua pelaku di area pemukiman penduduk.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK, melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie SH, MH, M.Psi, menjelaskan kepada media bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah SA (35), warga Kecamatan Kalianget, dan UA (21), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Keduanya ditangkap atas dugaan membawa dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Example 300x600

“Sebelum berhasil diamankan, kedua pelaku sempat melarikan diri dan membuang bungkusan putih yang diduga berisi sabu ke rumah warga,” ujar Ipda Dedy Dely.

Setelah ditangkap, petugas memerintahkan SA dan UA untuk menunjukkan lokasi mereka membuang bungkusan tersebut. Setelah dicari, bungkusan putih tersebut ditemukan dan di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(DEVI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *