SURABAYA, Vonisnews.com – Dua warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya berinisial B (37 tahun) dan M (26 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya diamankan di wilayah Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB di depan rumah Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
“Dua pelaku ditangkap pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB, di depan rumah Jalan Wonokusumo Jaya Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya,” kata Kompol Miftah, Jumat (12/7/2024).
Kompol Miftah menceritakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 poket sabu dengan berat total 5,881 gram.
Dari pengakuan tersangka B, sabu tersebut awalnya dibeli seberat 10 gram dari seseorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp 900.000. Sabu tersebut dibagi menjadi 10 paket dan dijual seharga Rp 1.200.000 per paket.
Dalam aksinya, tersangka B dibantu oleh tersangka M yang mendapat komisi Rp 100.000. Tersangka mengaku menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, dua skrup warna merah dan hijau, satu unit HP merek Poco, dan uang tunai senilai Rp 1.140.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DEVI)