Surabaya, Vonisnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 16,578 gram.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Krembangan Jaya Utara, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menerangkan bahwa identitas tersangka yang diamankan adalah AR Bin M, seorang pria berusia 29 tahun, warga Krembangan Jaya Utara, Surabaya.
“Identitas tersangka yang diamankan adalah AR Bin M, seorang pria berusia 29 tahun, warga di Krembangan Jaya Utara, Surabaya,” terang Kompol Suria. (13/7/24)Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 24 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat total 16,578 gram, 2 dompet, 8 bendel plastik klip, 1 timbangan elektrik, 2 skrop yang terbuat dari sedotan, dan 1 unit handphone merk Oppo.
Kompol Suria menambahkan bahwa saat penggerebekan pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka.
Dalam interogasi, tersangka AR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial I (DPO) pada tanggal 2 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di daerah Rabesan, Bangkalan.
Ia membeli 15 gram sabu seharga Rp 12.000.000,- dan kemudian membagi-bagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 200.000,- per paket, sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600.000,-.”Tersangka juga mengaku telah membeli sabu dari sdr. I (DPO) sebanyak enam kali,” ujar Kasatnarkoba.
Saat ini, tersangka AR Bin M diamankan di sel tahanan Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan narkotika lainnya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan menegakkan hukum bagi pelaku kejahatan narkotika,” tutup Kompol Suria.(DEVI)