SURABAYA, Vonisnews.com – Jajaran Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus judi online melalui situs Mulia288, sejalan dengan prioritas Program 100 Hari Kerja Presiden RI. Penangkapan dilakukan di depan sebuah toko di kawasan Jalan Bubutan, Surabaya, pada Senin (25/11/2024).
Pelaku berinisial RH (19), warga Kapasari, Genteng, Surabaya, tertangkap tangan sedang bermain judi online menggunakan ponsel. Dengan nama pengguna kayakamu, akun RH terhubung ke dompet digital DANA dengan saldo tersisa sebesar Rp60.279.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Tresna, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas RH.
“Pelaku tertangkap basah sedang bermain judi online melalui ponselnya. Bukti lengkap berupa akses situs dan rekening digital ditemukan saat pemeriksaan,” ujar Iptu Suroto, Jumat (29/11).
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
1. Sebuah ponsel merek Infinix HOT 40 Pro dengan dua kartu SIM.
2. Akun situs judi Mulia288 yang digunakan untuk taruhan.
3. Rekening DANA atas nama tersangka.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polsek Asemrowo dalam memberantas perjudian online yang semakin marak. “Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online di wilayah Surabaya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Iptu Suroto.
RH kini diamankan di Polsek Asemrowo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk kejahatan demi mewujudkan Surabaya bebas kriminalitas.(DEVI)