SURABAYA, Vonisnews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kebon Dalem I/14, Surabaya, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kompol Sudaryanto, Kapolsek Krembangan Surabaya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan adalah CC (39), seorang perempuan, dan MAA (30), keduanya warga Kebondalem, Surabaya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CC diduga berperan sebagai penjual sabu, sementara MAA berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika,” ujar Iptu Suroto dalam keterangannya.Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 paket sabu dengan berat total 9,31 gram, dua timbangan elektrik, alat-alat pengemasan, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.
“Kasus ini terungkap setelah anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan masyarakat. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita barang bukti yang ada,” jelas Suroto.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Krembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Suroto juga menegaskan komitmen Polsek Krembangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(DEVI)