Surabaya, Vonisnews.com – Kepolisian Sektor Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Dupak, Surabaya. Kedua tersangka, Daru Sucahyo (43) dan Ambyah (43), ditangkap pada Senin (18/11/2024) di Jalan Raya Dupak, tepat sebelum pintu tol.
Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial AS. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam di depan rumah kosnya di Jalan Dupak Rukun, Gang 4, pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kejelian dan kerja keras anggota, para pelaku berhasil dilacak dan diamankan di sekitar Jalan Raya Dupak,” ujar Iptu Suroto dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa topi, flashdisk, telepon genggam, serta fotokopi BPKB sepeda motor korban. Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motornya di jok. Pelaku Daru berperan mengantar rekannya, Ambyah, yang bertugas mengambil motor menggunakan kunci asli.
“Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Iptu Suroto.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan.
“Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah diakses. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” pungkasnya.(DEVI)